Terbukti Korupsi, 10 Anggota DPRD Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara
Sepuluh anggota DPRD Muara Enim divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan penjara. Mereka terbukti terlibat dalam korupsi bersama dan berkelanjutan di Kabupaten Muara Enim pada 2019.

Suasana sidang vonis 10 anggota nonaktif DPRD Muara Enim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (25/5/2022).
PALEMBANG, KOMPAS β Sepuluh anggota nonaktif DPRD Muara Enim divonis masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan penjara. Mereka terbukti terlibat dalam korupsi bersama-sama dan berkelanjutan dalam 16 paket proyek dana aspirasi jalan APBD tahun anggaran 2019.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang Efrata Happy Tarigan, Kamis (25/5/2022). Para terdakwa mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Kelas 1 Palembang, yakni Indra Gani (45), Ishak Joharsah (47), Piardi (40), Subahan (51), Mardiansah (45), Fitrianzah (46), Marsito (51), Muhardi (52), Ari Yoca Setiaji (30), dan Ahmad Reo Kosuma (29).