logo Kompas.id
NusantaraTerbukti Korupsi, 10 Anggota...
Iklan

Terbukti Korupsi, 10 Anggota DPRD Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara

Sepuluh anggota DPRD Muara Enim divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan penjara. Mereka terbukti terlibat dalam korupsi bersama dan berkelanjutan di Kabupaten Muara Enim pada 2019.

Oleh
RHAMA PURNA JATI
· 3 menit baca
Suasana sidang vonis 10 anggota nonaktif DPRD Muara Enim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (25/5/2022).
RHAMA PURNA JATI

Suasana sidang vonis 10 anggota nonaktif DPRD Muara Enim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (25/5/2022).

PALEMBANG, KOMPAS — Sepuluh anggota nonaktif DPRD Muara Enim divonis masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan penjara. Mereka terbukti terlibat dalam korupsi bersama-sama dan berkelanjutan dalam 16 paket proyek dana aspirasi jalan APBD tahun anggaran 2019.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang Efrata Happy Tarigan, Kamis (25/5/2022). Para terdakwa mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Kelas 1 Palembang, yakni Indra Gani (45), Ishak Joharsah (47), Piardi (40), Subahan (51), Mardiansah (45), Fitrianzah (46), Marsito (51), Muhardi (52), Ari Yoca Setiaji (30), dan Ahmad Reo Kosuma (29).

Editor:
MOHAMAD FINAL DAENG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000