Lima Laporan Baru Disampaikan Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J
Lima laporan baru akan diajukan kuasa hukum setelah mendapatkan tanda tangan surat kuasa dari keluarga Brigadir J. Kelimanya terkait laporan palsu, pencurian uang, dan perbuatan melawan hukum.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Kuasa hukum keluarga Brigadir J bersiap menyampaikan lima laporan baru kepada penyidik Polri. Kelimanya terkait laporan palsu, pencurian uang dan dugaan tindak pidana pencucian uang, perbuatan menghalang-halangi penyidikan, penyebaran informasi tak benar kepada publik, dan perbuatan melawan hukum.
”(Hari ini) Kami mau ambil surat kuasa atau minta tanda tangan surat kuasa (kepada keluarga Nofriansyah),” ujar Kamaruddin Simanjuntak setibanya di Bandara Sultan Thaha, Jambi, Kamis (18/8/2022). Dari bandara, tim kuasa hukum bertolak menuju rumah kerabat keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kamaruddin menjelaskan, laporan terkait pemberian laporan palsu kepada penyidik ditujukan kepada bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. ”Membuat laporan palsu (bahwa Nofriansyah) melakukan pelecehan seksual dan menodongkan senjata, padahal itu tidak benar,” tambahnya.
Hal itu, lanjutnya, melanggar KUHP Pasal 317 dan Pasal 318. Laporan palsu lainnya menyebutkan bahwa Nofriansyah menodongkan senjata, padahal hal itu juga tidak benar. Laporan tersebut bahkan sudah dihentikan penyidik karena tidak ditemukan tindak pidananya.
Selain terkait laporan palsu, kuasa hukum keluarga Nofriansyah akan membuat laporan terkait pencurian uang di tabungan Nofriansyah setelah tewas. Kamaruddin menyebut sudah ada bukti terkait laporan tersebut.
Bukti itu juga telah dikonfirmasi kepada Kepala Bareskrim dan telah dibenarkan. Isinya bahwa pada 11 Juli, setelah Nofriansyah tewas, Ferdy diketahui memindahkan dana sebesar Rp 200 juta dari rekening Nofriansyah ke rekening miliknya. Praktik tersebut dapat dikaitkan dengan kejahatan pencucian uang.
Laporan ketiga adalah penyebaran informasi tidak benar yang dilakukan mantan Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto dan Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto terkait tewasnya Nofriansyah.
Laporan keempat terkait upaya menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan sejumlah aparat penegak hukum. Laporan terakhir terkait perbuatan melawan hukum. ”(Berkas yang terakhir) Ini akan kami gugat secara perdata,” lanjutnya.
Kamaruddin menyebut, di balik peristiwa tewasnya Nofriansyah, terjadi kejahatan luar biasa yang melibatkan begitu banyak aparatur negara. ”Ini kejahatan luar biasa. Dilakukan negara kepada warganya,” ujarnya.
Ia pun menyebut sejumlah skenario pembohongan yang disampaikan kepada publik justru dilakukan oleh pejabat negara. ”Yang membikin skenario itu Staf Ahli Kapolri,” ujarnya.
Hingga Kamis, terdapat dua suara pada kuasa hukum keluarga Nofriansyah. Ayah Nofriansyah sempat menyampaikan agar tim kuasa hukum fokus pada kasus yang tengah ditangani penyidik, yaitu untuk laporan hukum terkait pembunuhan berencana. Akan tetapi, tim kuasa hukum meminta pihak keluarga untuk menandatangani lima laporan baru tersebut.
Salah seorang kuasa hukum keluarga, Ramos Hutabarat, mengatakan, dirinya dan sejumlah kuasa hukum lain memilih tidak ikut dalam lima laporan tersebut. ”Sebab, ini bisa mengaburkan penanganan kasus utamanya, yakni pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah,” ujarnya.
Pengungkapan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J diyakini akan mengungkap pula kejahatan-kejahatan lain. Ia berharap penyidik tetap berfokus mengungkap kasus pembunuhan berencana tersebut.