Tersangka dan Bukti Korupsi Dispora Kepri Diserahkan ke Jaksa
Pemberkasan kluster pertama perkara korupsi dana hibah Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kepulauan Riau dinyatakan lengkap. Kini, polisi fokus mengungkap para pelaku korupsi di dua kluster lainnya.
Oleh
PANDU WIYOGA
·3 menit baca
BATAM, KOMPAS — Polisi menyerahkan berkas perkara korupsi dana hibah Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kepulauan Riau kepada jaksa, Senin (15/8/2022). Kasus alokasi dana bagi organisasi massa fiktif itu diduga melibatkan banyak orang dan merugikan negara hingga Rp 20 miliar.
Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Polda Kepri Komisaris Reza Morandy Tarigan mengatakan, berkas perkara tindak pidana korupsi dana hibah Dispora Kepri telah dinyatakan lengkap (P-21). Tersangka dan barang bukti kasus itu akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri sore ini.
”Kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp 6,2 miliar. Dalam kasus ini ada enam tersangka, yang satu orang di antaranya masih buron,” kata Reza.
Para tersangka yang telah diringkus itu yang pertama adalah Tri Wahyu Widardi, mantan Kepala Bidang Anggaran di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Kepri. Adapun empat lainnya adalah Suparman, Mustofa, Arif, dan Irsyadul yang berperan sebagai ketua organisasi massa (ormas) fiktif penerima dana hibah Dispora Kepri.
Dari hasil pemeriksaan polisi diketahui, Tri Wahyu mencairkan dana hibah Dispora Kepri Tahun Anggaran 2020 untuk 45 ormas yang tidak terdaftar. Mereka membuat dokumentasi kegiatan palsu sebagai bukti penggunaan dana hibah itu. Padahal, kenyataannya dana hibah digunakan sendiri oleh para tersangka.
Menurut Reza, saat ini polisi masih memburu satu tersangka lain yang bernama Muksin. Sebelumnya, ia diketahui bekerja sebagai tenaga honorer Dispora Kepri. Bersama Tri Wahyu, Muksin berperan mengatur skenario korupsi dana hibah Dispora Kepri dengan modus ormas bodong itu.
Para tersangka tersebut kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU No 20/2001 Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka terancam dihukum penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sebelumnya, Wakil Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Nugroho Agus Setiawan mengatakan, total ada tiga kluster dalam kasus korupsi dana hibah Dispora Kepri. Tersangka Tri Wahyu dan kawan-kawan berada dalam kluster yang pertama.
”Jika di kluster pertama ada 45 ormas fiktif yang mendapat kucuran dana hibah, maka kalau ditotal dari tiga kluster itu jumlah ormas fiktif yang menerima dana hibah jumlahnya mencapai ratusan,” kata Nugroho.
Penyelidikan kasus korupsi dana hibah Dispora telah dimulai sejak Desember 2020. Penetapan tersangka kluster pertama dilakukan polisi, April 2022. Saat ini, polisi berupaya mengungkap orang-orang yang terlibat korupsi dana hibah Dispora Kepri di kluster kedua dan ketiga.
Puluhan orang telah diperiksa polisi terkait korupsi dana hibah Dispora Kepri tersebut. Diduga tiga kluster korupsi dana hibah Dispora Kepri itu total mengakibatkan negara rugi sebesar Rp 20 miliar.