Desakan untuk adanya sanksi tegas dugaan kecurangan dan penimbunan solar subsidi di Kendari, Sultra, terus menguat. DPRD Kota Kendari mendesak agar pengawasan dan sanksi berat diberikan kepada SPBU yang melanggar aturan.
Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
·4 menit baca
KENDARI, KOMPAS — Desakan adanya sanksi bagi pelaku penimbunan solar subsidi di Kendari, Sulawesi Tenggara, terus menguat. Selama ini, pelanggaran disebut terjadi di depan mata tanpa tindakan tegas.
Hal itu terungkap saat DPRD Kendari menggelar rapat dengar pendapat terkait kasus sulitnya para sopir truk mendapatkan alokasi solar subsidi, Selasa (2/8/2022). Dalam kesempatan ini, hadir perwakilan PT Pertamina, pengusaha SPBU, TNI/Polri, dan asosiasi sopir truk. Rapat digelar setelah ratusan sopir truk yang tergabung dalam Persatuan Sopir Truk (Persot) Sultra mengadakan aksi sehari sebelumnya.
Dugaan penimbunan solar subsidi hingga permainan di tingkat SPBU bukan kali ini saja disuarakan masyarakat. Selama beberapa tahun terakhir, sopir truk kesulitan untuk mendapatkan solar meski telah antre selama berjam-jam, bahkan berhari-hari.
Anggota Komisi I DPRD Kendari, La Ode Azhar, menyampaikan, persoalan utama sulitnya mendapat solar bukan pada pasokan yang kurang. Ia menduga, adanya pembiaran. Kendaraan yang tidak berhak bisa bebas membeli solar berulang kali dalam jumlah besar.
”Tadi pagi saja, di depan mata saya ada mobil minibus yang membeli BBM dengan jangka waktu lama. Saya ada buktinya, tetapi apakah pihak PT Pertamina berani menindak kejadian ini? Berani mencabut izin SPBU?” katanya.
Situasi seperti ini terus terjadi selama beberapa tahun terakhir. Akibatnya, solar subsidi yang seharusnya untuk masyarakat yang membutuhkan tidak tersalurkan dengan baik. Justru para penimbun yang tidak berhak diyakini leluasa membeli bahan bakar subsidi di SPBU.
Ia melanjutkan, situasi ini diduga kuat berhubungan dengan maraknya pertambangan di Sultra. Solar subsidi bisa jadi menjadi bahan bakar murah untuk truk dan alat berat bekerja. Mereka, katanya, seharusnya memakai solar industri.
””tu analisisnya seperti itu. Tapi yang utama bahwa hal ini menjadi berlarut-larut karena tidak adanya tindakan tegas, dan penegakan aturan dari PT Pertamina, ataupun kepolisian itu sendiri. Padahal, ini jelas-jelas pelanggaran dan harus segera ditindak,” katanya.
Belum lagi, isu beking penimbunan solar subsidi bukan rahasia lagi. Ada sejumlah oknum anggota TNI dan Polri yang diduga kuat ikut bermain dan menjadi beking penimbunan. ”Selain penegakan sanksi di SPBU, ini yang juga perlu untuk ditindaklanjuti seperti apa tindakan dari institusi masing-masing,” ujarnya.
Rajab, perwakilan Persot Sultra, menegaskan, antrean panjang truk terjadi karena diduga ada permainan antara petugas SPBU dan para penimbun solar. Sebab, sebuah mobil bisa berkali-kali masuk dan mengisi solar meski telah ada sistem antrean.
”Ada kasus kami temui, mobil merek Panther atau Fortuner, yang bisa mengisi sampai 700 liter. Itu bagaimana mungkin bisa sampai begitu banyak padahal hanya mobil minibus. Tidak masuk akal,” katanya.
Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah mengambil langkah cepat dan tegas untuk menyelesaikan permasalahan ini. Ia berharap, saat membeli solar ke depannya tidak ada lagi pungutan liar hingga kesulitan mendapatkan solar akibat pengelolaan suplai solar yang bermasalah.
Sales Branch Manager Pertamina Sultra Hari Prasetyo menjelaskan, kuota solar subsidi untuk wilayah Kendari dan sekitarnya memang tidak kurang selama ini. Jumlahnya cukup untuk memenuhi kebutuhan harian.
Terkait adanya protes kesulitan mendapatkan solar hingga dugaan penimbunan solar, selama ini pihaknya memang belum memiliki laporan lengkap. Meski sistem telah terdigitalisasi, masih ada kesulitan mengawasi sepanjang waktu.
Menurut Hari, pihaknya tetap melakukan pengawasan baik di 15 SPBU yang ada di Kendari dan sekitarnya. Namun, ia mengakui, celah kecurangan itu tetap ada. Ia mengakui belum pernah ada satu pun SPBU di Kendari yang mendapat sanksi terkait distribusi solar bersubsidi ini.
”Ke depannya, kami siap untuk meningkatkan pengawasan yang tentunya melibatkan pihak terkait, baik itu pemda maupun kepolisian. Kami berkomitmen agar tata kelola solar subsidi semakin membaik ke depannya,” ujarnya.
Wakil Polresta Kendari Ajun Komisaris Besar Saiful Mustofa mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan PT Pertamina dan pemda untuk segera mengambil langkah penanganan. Sanksi tegas akan diberikan jika masih ditemukan pelanggaran di lapangan.
”Termasuk jika ada anggota kami yang diduga menjadi beking penimbunan, kami akan tindak sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Ketua DPRD Kendari Subhan menyampaikan, rapat yang digelar ini telah disimpulkan agar ada upaya bersama untuk memperbaiki tata kelola solar subsidi di Kendari. PT Pertamina dan kepolisian diharap menindak tegas oknum yang bermain dalam penyaluran solar subsidi.
Selain itu, para pengelola SPBU juga diharapkan menindak petugas yang bertindak curang dalam pengisian bahan bakar. Pengelola juga diimbau memperbaiki pola penyaluran agar tidak terjadi kemacetan. Tujuannya, semua pemakai yang berhak bisa mendapatkan solar jenis subsidi tersebut.