Dituduh Curi Kartu SIM, Warga Lampung Selatan Dianiaya hingga Tewas
Yudi Irawan (23), warga Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, dianiaya hingga tewas karena dituduh mencuri kartu SIM telepon seluler milik temannya. Jenazah korban kemudian dibuang di sungai,
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Yudi Irawan (23), warga Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, dianiaya hingga tewas karena dituduh mencuri kartu SIM telepon seluler milik temannya. Jenazah korban kemudian dibuang di Sungai Way Seputih, Lampung Tengah. Polisi telah menangkap lima orang dalam kasus ini.
Kepala Kepolisian Resor Lampung Tengah Ajun Komisaris Besar Doffie Fahlevi Sanjaya mengungkapkan, lima pelaku pembunuhan yang ditangkap itu adalah TR (22), MH (20), AP (20), ME (19), dan TN (17). Lima pelaku itu ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Banten dan Jawa Barat.
Doffie menjelaskan, pengungkapan kasus pembunuhan itu berawal dari penemuan mayat laki-laki di aliran Sungai Way Seputih, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, Minggu (17/7/2022). Saat itu, jasad tanpa identitas tersebut ditemukan mengapung oleh warga setempat yang sedang memancing. Dari hasil otopsi, ditemukan bekas pukulan benda tumpul pada bagian kepala korban.
Dari hasil pemeriksaan dan identifikasi oleh tim Inafis Polres Lampung Tengah serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lampung, korban diketahui bernama Yudi Irawan (23). Korban merupakan warga Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
”Kami mengetahui identitas korban, kemudian mengumpulkan saksi-saksi hingga hari terakhir korban bersama siapa. Tim penyidik terus mengejar sampai mengerucut pada para tersangka,” kata Doffie saat dihubungi, Kamis (28/7/2022).
Dari hasil penyelidikan, korban terakhir kali terlihat bersama TR yang merupakan teman korban. TR sempat menginap di rumah korban satu hari sebelum pembunuhan. Saat itu, kartu SIM ponsel milik TR hilang di rumah korban.
Korban kemudian terlibat cekcok dengan TR yang merupakan tersangka utama dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan tersebut. ”Pelaku menuduh korban mencuri SIM card-nya, tetapi korban mengelak,” ujar Doffie.
TR lalu mengajak rekannya yang berinisial AP untuk menjemput paksa korban dari rumahnya pada Sabtu (16/7/2022) malam. Oleh kedua pelaku, korban dibawa ke area Pasar Tengah, Bandar Lampung. Di sana, korban kembali diinterogasi paksa oleh TR dan empat tersangka lainnya. Korban juga dipukuli dan kepalanya dibenturkan ke lantai.
Para pelaku kemudian membawa korban yang sudah tak berdaya menggunakan mobil. Namun, luka serius pada bagian kepala membuat korban meninggal dalam perjalanan. Para pelaku yang panik lalu membawa jenazah korban ke wilayah Lampung Tengah.
Setibanya di Kecamatan Anak Tuha, para pelaku membuang jasad korban begitu saja ke dalam sungai. Keesokan harinya, jasad korban ditemukan oleh warga sekitar yang sedang memancing.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 170 Ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Para pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup.
TR yang merupakan pelaku utama dalam kasus ini merupakan residivis kasus penganiayaan dan penyalahgunaan narkoba. Dalam kesempatan sebelumnya, TR sudah pernah dua kali dipenjara.
Pengungkapan kasus pembunuhan itu berawal dari penemuan mayat laki-laki di aliran Sungai Way Seputih. Saat itu, jasad tanpa identitas tersebut ditemukan mengapung oleh warga setempat yang sedang memancing.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah Ajun Komisaris Edi Qorinas mengatakan, saat ini pihaknya juga masih mendalami kasus penemuan mayat perempuan di aliran Sungai Way Seputih pada Minggu (24/7/2022). Polisi tengah memburu pelaku yang diduga membunuh korban.
Berdasarkan hasil identifikasi, korban diketahui berinisial AW (17), remaja perempuan asal Desa Gunung Sugih, Lampung Tengah. Dari keterangan keluarga, sebelum ditemukan tewas di sungai, korban sempat dijemput oleh seorang pria pada Jumat (22/7/2022). Hingga kini, polisi masih berupaya mengungkap kasus tersebut.