Pendaftaran Kekayaan Intelektual untuk Dukung Perekonomian Warga
Sertifikat kekayaan intelektual dapat menambah nilai ekonomi atas temuan atau inovasi. Oleh karena itu, setiap orang diharapkan segera mendaftarkan temuan atau karyanya.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Masyarakat diminta untuk tidak ragu dan segera mendaftarkan segala inovasi, temuan, dan hasil kreativitasnya untuk mendapatkan sertifikat kekayaan hak intelektual. Tidak sekadar sebagai upaya untuk mendapatkan legalitas, pendaftaran hak kekayaan inteletual ini juga bermanfaat menambah nilai ekonomi dari inovasi tersebut.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, pendaftaran atau sertifikat kekayaan intelektual akan membuat temuan terutama inovasi program lebih mudah untuk merambah pasar global.
”Ketika sudah menembus akses pasar yang lebih luas, karya intelektual bersertifikat tersebut nantinya secara otomatis akan mampu mendatangkan pemasukan bagi penciptanya,” ujarnya dalam paparannya pada acara Roving Seminar Kekayaan Intelektual di Hotel Tentrem, Yogyakarta, Kamis (21/7/2022).
Selain itu, sertifikat karya intelektual juga dapat membantu perekonomian masyarakat karena bisa digunakan sebagai jaminan fidusia untuk mendapatkan dana dari bank ataupun lembaga pinjaman nonbank. Hal ini telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif atau PP Ekonomi Kreatif.
Selain untuk mendorong kreativitas dan perkembangan ilmu pengetahuan, kebijakan ini juga ditetapkan untuk membantu pemulihan ekonomi nasional. Masyarakat pun tidak perlu ragu mendaftarkan karena Kementerian Hukum dan HAM saat ini sudah berinovasi mempermudah proses pendataan dengan membuat sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan (POP) Hak Cipta (HC).
Jika sebelum tahun 2015 pencatatan membutuhkan waktu sembilan tahun dan pada 2018 membutuhkan waktu satu hari, maka sekarang ini dengan menggunakan sistem POP HC, pencatatan akan selesai dalam waktu kurang dari 10 menit.
Tidak hanya kekayaaan intelektual personal, dia pun mendorong pemerintah di daerah-daerah untuk mendaftarkan potensi atau ragam kekayaan yang ada di suatu wilayah sebagai kekayaan intelektual komunal. Potensi yang bisa didaftarkan sebagai kekayaan intelektual komunal tersebut, antara lain, indikasi geografis, seperti kopi robusta Temanggung atau salak pondok dari DIY.
Kurun waktu dua tahun 2020-2021 yang dilalui dalam situasi pandemi, menurut dia, di satu sisi juga mendatangkan dampak positif yang ditandai dengan begitu banyaknya muncul inovasi dan temuan baru, mulai dari produk sanitasi hingga konten-konten kreatif berupa video dan lagu. Di saat situasi mulai membaik seperti sekarang, diharapkan beragam kreativitas tersebut bisa tetap berlanjut.
Yasonna mengatakan, inovasi dari masyarakat masih sangat dibutuhkan untuk mendukung perekonomian negara. ”Di era modern seperti sekarang, negara tidak sekadar membutuhkan potensi atau kekuatan sumber daya alam. Inovasi-inovasi baru sangat penting untuk mendukung perekonomian kita,” ujarnya.
Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, pihaknya pun terus mendorong warganya untuk mendaftarkan produk atau karya ciptaannya untuk mendapatkan sertifikat kekayaan intelektual. Upaya pendaftaran adalah sebagai bentuk perlindungan, menjaga agar tidak terjadi peniruan atau plagiasi yang mungkin dilakukan oleh pihak lain.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 98 Tahun 2018, Pemerintah DIY telah membentuk dan mendirikan Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual. Balai ini bertugas untuk meningkatkan jumlah hak kekayaan intelektual terdaftar, mulai dari industri kecil, menengah, hingga sentra binaan.
Berdasarkan pendataan yang dilakukan Pemerintah Provinsi DIY, jumlah hak kekayaan intelektual di Provinsi DIY saat ini terdata 2.829 hak kekayaan intelektual. Pendataan yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM, Provinsi DIY menjadi provinsi dengan jumlah hak kekayaan intelektual terbanyak nomor 5 dan jumlah merek nomor 3 terbanyak se-Indonesia.