logo Kompas.id
EkonomiKekayaan Intelektual Kini Bisa...
Iklan

Kekayaan Intelektual Kini Bisa Jadi Jaminan Akses Pinjaman

Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan nonbank bagi pelaku ekonomi kreatif. Fasilitasi ini melalui pemanfaatan kekayaan intelektual bernilai ekonomi.

Oleh
MEDIANA
· 4 menit baca
Gim digital sangat digemari generasi muda. Joki gim pun semakin marak dipakai untuk mendapatkan level tertinggi dalam permainan.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Gim digital sangat digemari generasi muda. Joki gim pun semakin marak dipakai untuk mendapatkan level tertinggi dalam permainan.

JAKARTA, KOMPAS  —  Pemerintah memperbolehkan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan nonbank diberlakukan untuk pelaku ekonomi kreatif. Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Meski dianggap sebagai terobosan positif, penghitungan nilai kekayaan intelektual sebagai jaminan mengakses pembiayaan tidak mudah dilakukan.

”PP No 24/2022 merupakan bukti pengakuan negara. Kami berharap bisa semakin menumbuhkan kesadaran pelaku ekonomi kreatif tentang pentingnya hak kekayaan intelektual,” ujar Deputi bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) Henky Hotma Parlindungan Manurung, Selasa (19/7/2022), di Jakarta.

Editor:
NUR HIDAYATI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000