Asosiasi Peternak Butuh Kepastian Penutupan Lalu Lintas Hewan
GUPBI Bali meminta pemerintah memastikan batas waktu penutupan sementara lalu lintas hewan dan produk hewan.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Gabungan Usaha Peternakan Babi Indonesia atau GUPBI Bali meminta pemerintah memberikan kepastian masa berlakunya penutupan lalu lintas hewan dan produk hewan untuk memutus penyebaran penyakit mulut dan kuku. Penutupan yang tidak dijelaskan batas waktunya dikhawatirkan memicu penyelundupan ternak ataupun pengiriman ternak tanpa izin dan ilegal.
Kepada Kompas, Rabu (20/7/2022), Ketua GUPBI Bali I Ketut Hari Suyasa mengatakan, asosiasi peternakan mendukung upaya pemerintah mengatasi penyebaran PMK. Hal ini termasuk melalui langkah penutupan sementara lalu lintas hewan dan produk hewan yang masuk ataupun keluar Bali.
Perihal itu diungkapkan Hari sebagai tanggapannya terkait tindakan pihak karantina pertanian menggagalkan upaya pengiriman puluhan babi dari Bali ke Jawa, Selasa (19/7/2022). Hari menyatakan setuju jika pemerintah ataupun pihak karantina pertanian menindak tegas upaya penyelundupan ternak tersebut.
Hari juga mendesak pemerintah memberikan tindakan tegas lainnya kepada pihak-pihak yang berupaya menyelundupkan ternak tersebut agar pelakunya jera. ”Namun, kami juga membutuhkan kejelasan dan kepastian dari pemerintah mengenai sampai kapan larangan pengiriman ternak itu diberlakukan,” katanya.
Pengusaha anggota GUPBI Bali juga siap menjalankan vaksinasi PMK mandiri bagi ternak mereka asal mendapatkan kepastian perihal dibukanya kembali pengiriman hewan ternak ke luar Bali. Vaksinasi mandiri itu menjadi pilihan karena sampai saat ini vaksin PMK masih difokuskan untuk ternak sapi.
Pada Selasa (19/7/2022), Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar melalui Karantina Pertanian Wilayah Kerja Pelabuhan Gilimanuk bersama Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya Wilayah Kerja Ketapang menggagalkan pengiriman ternak babi potong dari Bali dengan tujuan akhir Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur. Petugas menghentikan dua truk bermuatan puluhan babi tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal.
Pihak Karantina Pertanian Surabaya Wilayah Kerja Ketapang menolak masuknya ternak babi tersebut, kemudian memulangkannya ke Bali. Pemulangan dikawal pihak Karantina Pertanian Denpasar. Setibanya di Bali, menurut keterangan Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar, puluhan babi berikut truk pengangkutnya diberikan perlakuan biosekuriti maksimal di Instalasi Karantina Hewan di Gilimanuk, Kabupaten Jembrana.
Dihubungi terpisah, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar I Putu Terunanegara menyatakan, penangkalan dan pemulangan kembali ternak babi tersebut menjadi langkah pencegahan dan antisipasi penyebaran PMK. Hal itu mengacu Surat Edaran Satuan Tugas Nasional Penanganan PMK dan surat Menteri Pertanian terkait penutupan sementara (lockdown) Bali dari lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK.
”Kami berkomitmen menjaga Bali dari penyebaran penyakit hewan dan mempercepat penanggulangan PMK,” kata Terunanegara.
Dia menambahkan, langkah penutupan sementara lalu lintas hewan dan produk hewan dari Bali dan sebaliknya masih diberlakukan sampai waktu yang akan ditentukan kemudian. ”Lockdown ini masih berlaku dan bersifat dinamis. Sampai saat ini, kebijakan lockdown masih diterapkan,” ujarnya.