logo Kompas.id
NusantaraSave Sangihe Island Tuduh...
Iklan

Save Sangihe Island Tuduh Polres Sangihe Kriminalisasi Seorang Aktivisnya

Save Sangihe Island menuduh kepolisian mengkriminalisasi salah satu aktivisnya, Robison Saul, yang terlibat blokade mobilisasi alat berat PT TMS. Di lain pihak, kepolisian menilai Robison telah melanggar hukum.

Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI
· 4 menit baca
Sebuah spanduk penolakan terhadap PT Tambang Mas Sangihe di jalan lintas kecamatan wilayah Tabukan Selatan Tengah, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Sabtu (7/8/2021). Spanduk itu dipasang di berbagai tempat oleh gerakan Save Sangihe Island.
KOMPAS/KRISTIAN OKA PRASETYADI

Sebuah spanduk penolakan terhadap PT Tambang Mas Sangihe di jalan lintas kecamatan wilayah Tabukan Selatan Tengah, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Sabtu (7/8/2021). Spanduk itu dipasang di berbagai tempat oleh gerakan Save Sangihe Island.

MANADO, KOMPAS — Koalisi masyarakat penolak PT Tambang Mas Sangihe, Save Sangihe Island, menuduh polisi mengkriminalisasi salah satu aktivisnya, Robison Saul, yang terlibat blokade mobilisasi alat berat perusahaan. Di lain pihak, polisi menilai Robison telah melanggar hukum karena membawa pisau penikam.

Inisiator Save Sangihe Island (SSI), Jull Takaliuang, Jumat (8/7/2022), mengatakan, Robison sebagai salah satu aktivis SSI yang paling militan. Robison pula yang mengumpulkan informasi tentang jadwal mobilisasi kendaraan pengebor (drilling rig) PT Tambang Mas Sangihe (TMS) pada 13 Juni lalu.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000