logo Kompas.id
NusantaraPembelian Minyak Goreng...
Iklan

Pembelian Minyak Goreng Berbasis Peduli Lindungi Dianggap Merepotkan

Sosialisasi kebijakan pembelian minyak goreng curah menggunakan nomor induk kependudukan atau aplikasi Peduli Lindungi di Jateng masih minim. Pedagang dan pembeli menilai kebijakan itu merepotkan.

Oleh
KRISTI DWI UTAMI
· 4 menit baca
Pedagang sayur menunggu pembeli di Pasar Karangayu, Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (2/7/2022).
KOMPAS/KRISTI D UTAMI

Pedagang sayur menunggu pembeli di Pasar Karangayu, Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (2/7/2022).

SEMARANG, KOMPAS — Sejumlah pedagang dan pembeli minyak goreng di beberapa wilayah di Jawa Tengah mengaku resah dengan wacana penerapan kebijakan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) berbasis nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar dalam aplikasi Peduli Lindungi. Pedagang dan pembeli mempertanyakan fungsi kebijakan itu lantaran masih minimnya sosialisasi serta merepotkan.

Joko Tri Santoso (25), pedagang sembako di Pasar Karangayu, Kota Semarang, mengaku belum pernah mendengar adanya kebijakan pembelian minyak goreng (migor) curah menggunakan NIK atau Peduli Lindungi. Menurut dia, belum ada sosialisasi dari petugas pasar dan dinas terkait mengenai kebijakan tersebut.

Editor:
MOHAMAD FINAL DAENG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000