Dua Pekerja Ditangkap karena Narkoba, Freeport Gencarkan Pemeriksaan
Pihak kepolisian menangkap dua pekerja tambang PT Freeport Indonesia di Distrik Tembagapura karena penyalahgunaan narkotika. PT Freeport mendukung upaya pihak kepolisian dan melakukan pemeriksaan narkotika secara rutin.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·3 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Aparat kepolisian menangkap dua orang di area hunian pekerja PT Freeport Indonesia di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua, 28 Juni 2022. Pihak Manajemen PT Freeport Indonesia mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap pekerja yang terlibat penyalahgunaan segala jenis obat terlarang di area perusahaan. Perusahaan juga akan menggencarkan pemeriksaan secara acak untuk mencegah kejadian terulang.
Vice President Corporate Communications PT Freeport Indonesia Riza Pratama, dalam siaran pers yang diterima Kompas pada Sabtu (2/7/2022), membenarkan peristiwa tersebut. Patroli rutin petugas keamanan perusahaan pada Selasa (28/6/2022) mengamankan karyawan kontraktor yang memiliki perlengkapan penggunaan narkoba.
Dari data Humas Polres Mimika, kedua pekerja yang ditangkap karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu itu berinisial DK dan JB. Polisi menangkap DK, yang juga seorang warga negara Australia, di Barak F kamar nomor 105 Mil 68 dan JB di bagian barat Mil 68.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan DK, yakni sebuah kotak berat hitam berisi empat jarum suntik dan satu plastik serbuk putih yang diduga sabu. Sementara polisi menyita tujuh plastik berukuran kecil berisi serbuk kristal yang diduga sabu dan satu alat isap dari tangan pelaku berinisial JB.
Dari keterangan DK dan JB, polisi kembali menangkap dua pelaku yang berperan sebagai pemasok sabu bagi kedua pekerja itu, yakni OP dan PT. Kedua pelaku tambahan ini ditangkap di rumah masing-masing di Jalan Ahmad Yani, Timika. Polisi menemukan satu bungkus plastik yang diduga berisi sabu di rumah pelaku berinisial OP.
”PT Freeport Indonesia mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi permasalahan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba), khususnya di area perusahaan. Kepolisian Mimika teribat langsung dalam penyidikan ini,” kata Riza.
Riza pun menyatakan, manajemen PT Freeport Indonesia dalam menghadapi risiko masalah tersebut akan mengimplementasikan program pemeriksaan narkotika di area perusahaan secara acak. Upaya ini bertujuan melengkapi program pengujian yang ada sehingga mendeteksi dan mencegah penyalahgunaan narkoba.
”PT Freeport Indonesia memiliki kebijakan tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika. Pelanggaran ketentuan ini akan mengakibatkan proses pemutusan hubungan kerja bagi karyawan PT Freeport Indonesia ataupun karyawan kontraktor secara langsung dan permanen dikeluarkan dari lokasi kerja,” ujar Riza.
Sementara itu, Kepala Polres Mimika Ajun Komisaris Besar I Gede Putra mengatakan, penangkapan dua pekerja yang terlibat penyalahgunaan sabu itu berdasarkan informasi dari petugas keamanan perusahaan. Aparat Polsek Tembagapura pun langsung mengamankan kedua pekerja yang bermukim di Mil 68.
”Keempat pelaku telah ditahan di Markas Polres Mimika. Penyidik masih memeriksa para pelaku tentang penjualan hingga pemakaian sabu oleh kedua pekerja di area PT Freeport di Tembagapura,” kata Gede.