Sedikitnya 100 Keluarga di Perbatasan Cirebon Terancam Kehilangan Hak Pilih
Status kependudukan sekitar 100 keluarga di Kelurahan Sukapura di perbatasan Cirebon, Jawa Barat, belum jelas. Mereka masuk di wilayah Kota Cirebon, tetapi terdaftar sebagai warga kabupaten. Hak pilihnya pun terancam.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Sekitar 100 keluarga di Kelurahan Sukapura, perbatasan Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, terancam kehilangan hak pilihnya pada Pemilu 2024. Mereka seharusnya tercatat sebagai warga kota, tetapi berdasarkan kartu tanda penduduk, ternyata masih berstatus warga kabupaten.
Hal itu terungkap dalam rapat bertema ”Konsolidasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Jelang Pemilu 2024” di Kantor Badan Pengawas Pemilu Kota Cirebon, Rabu (22/6/2022). Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Cirebon Agus Mulyadi, Ketua Bawaslu Kota Cirebon Joharudin, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon Didi Nursidi, serta Lurah Sukapura Achmad Muhaimin.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
”Ada 100 keluarga lebih di RW 001 Sukapura yang statusnya belum jelas. Kasihan kalau mereka enggak bisa (memilih),” ucap Muhaimin. Menurut dia, kartu tanda penduduk warga tersebut tercatat di Pemerintah Kabupaten Cirebon. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 75 Tahun 2018, mereka masuk dalam wilayah Kota Cirebon.
Tidak hanya hak pilih, warga di daerah itu juga sempat kesulitan mengurus layanan air bersih, izin mendirikan bangunan, hingga layanan kesehatan. ”Kemarin ada kasus DBD (demam berdarah dengue). Kami tidak serta-merta turun, tetapi kulonuwun (izin) ke Kuwu (Kepala Desa) Sitiwinangun untuk penyemprotan (fogging). Seharusnya masalah ini selesai 2018,” paparnya.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pelayanan Sipil Kota Cirebon Rahmat Saleh mengatakan, perpindahan status warga dari kabupaten ke kota memerlukan kesepakatan dua kepala daerah. Pihaknya juga harus melakukan verifikasi untuk mencegah pihak yang ingin berganti dokumen kependudukan meski tidak termasuk dalam Permendagri No 75/2018.
”Yang jelas, pengurusan perpindahan tidak sulit, bisa sehari selesai. Yang penting (pemerintah) kabupaten mengeluarkan surat pindah,” ungkapnya. Status kependudukan di perbatasan, lanjutnya, menjadi salah satu masalah jelang pemilu. Pada Pemilihan Kepala Daerah 2018, tempat pemungutan suara terpasang semalam sebelum pencoblosan.
Sekda Kota Cirebon Agus Mulyadi mengatakan, meskipun sudah ada Permendagri No 75/2018, pemerintah daerah di Cirebon masih perlu aturan turunan untuk memastikan status kependudukan warga di Sukapura. ”Kami berharap bulan ini ada kesepakatan. Kami sudah usulkan kerja sama di daerah perbatasan dengan Pemkab Cirebon,” ujarnya.
Ketua KPU Kota Cirebon Didi mengatakan, status kependudukan warga sangat dibutuhkan dalam pemutakhiran data pemilih yang akan dimulai 14 Oktober mendatang. Data itu juga digunakan saat pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu mulai akhir Juli nanti. ”Jangan sampai ada data ganda anggota partai politik di Kota dan Kabupaten Cirebon,” ujarnya.
Bagi peserta pemilu, lanjutnya, wilayah perbatasan di Cirebon sangat penting. Dengan asumsi tiga warga dalam satu keluarga, maka sekitar 100 keluarga di Sukapura yang status kependudukannya belum jelas berpotensi memiliki 300 suara. Saat ini, jumlah daftar pemilih berkelanjutan di Kota Cirebon tercatat 239.654 orang. Adapun total penduduk sekitar 343.000 jiwa.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon Joharudin mengingatkan, pemerintah daerah segera menuntaskan masalah status kependudukan di perbatasan Cirebon. ”Jangan sampai warga kehilangan hak pilihnya dan jangan sampai partai politik merasa kecewa karena warga tidak memilih akibat masalah administratif,” ungkapnya.