Aktivitas Khilafatul Muslimin di Jateng Didanai Sumbangan Anggota
Pemeriksaan terhadap dua unsur pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin Wilayah Jawa Tengah terus berlanjut. Berdasarkan informasi, kegiatan organisasi didanai sumbangan sukarela para anggota.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·3 menit baca
KLATEN, KOMPAS — Pemeriksaan dua unsur pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin Wilayah Jawa Tengah terus berlanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara, diperoleh informasi tambahan mengenai pendanaan aktivitas kelompok Khilafatul Muslimin Wilayah Jawa Tengah berasal dari sumbangan sukarela para anggota.
Dua sosok pimpinan organisasi tersebut berinisial IM dan SW. IM menjabat sebagai pemimpin Khilafatul Muslimin Wilayah Jawa Tengah (Jateng), sedangkan SW merupakan pemimpin Khilafatul Muslimin Cabang Klaten. Mereka ditangkap jajaran petugas dari Kepolisian Resor (Polres) Klaten dan ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Juni 2022.
Khilafatul Muslimin Wilayah Jateng beroperasi sejak 2009. Dalam kurun waktu 13 tahun ini, mereka mampu merekrut hampir 500 pengikut. Adapun aktivitas yang biasanya dilakukan berupa pengajian tertutup. Pesertanya dibatasi anggota organisasi tersebut. Dalam pengajian, biasanya dilakukan pula pengumpulan sumbangan wajib ataupun sukarela.
”Dari hasil pendalaman kami, tidak ada dana dari luar. Jadi, dari infak (sumbangan). Ada yang wajib dan sukarela. Jumlahnya belum kami pastikan karena ini masih dalam pendalaman kami. Pengumpulan infak waktu pengajian-pengajian tersebut,” kata Kepala Urusan Pembinaan Operasi, Satuan Reserse Kriminal Polres Klaten, Inspektur Satu Eko Pujiyanto, di Markas Polres Klaten, Jawa Tengah, Rabu (22/6/2022).
Eko menjelaskan, dana yang dikumpulkan bakal digunakan untuk keperluan aktivitas organisasi. Beberapa aktivitas di antaranya pengajian, pembuatan brosur, pamflet, dan selebaran untuk disampaikan kepada sesama jemaah Khilafatul Muslimin. Sebab, diketahui organisasi tersebut juga mengeluarkan majalah yang dikeluarkan di waktu-waktu tertentu.
Sejauh ini, kata Eko, jajarannya telah memeriksa tujuh saksi. Mereka terdiri dari saksi ahli dan beberapa pengurus lain Khilafatul Muslimin. Adapun saksi ahli yang dimintai keterangan merupakan ahli agama, ahli bahasa, hingga ahli pidana.
”Kami masih mengumpulkan alat-alat bukti, terutama karena kaitan kasus ini dengan agama. Untuk itu, kami memerlukan juga saksi-saksi dari ahli agama dan bahasa. Demikian juga saksi ahli pidana untuk melengkapi bukti-bukti yang kami dapatkan,” kata Eko.
Sebelumnya, penindakan hukum atas kasus yang menyangkut kelompok Khilafatul Muslimin juga dilakukan di Kabupaten Wonogiri. Hal itu dilakukan terhadap sebuah sekolah bermodel pondok pesantren yang termasuk dalam jaringan kelompok tersebut. Itu termasuk pengembangan dari pengungkapan kasus Khilafatul Muslimin Wilayah Jawa Tengah.
Polres Wonogiri menetapkan tujuh tersangka atas kasus tersebut. Ketujuh orang itu berinisial YH, SG, IZ, SB, MI, RW, dan AR. Mereka merupakan kepala sekolah, pengajar, dan pengasuh dari sekolah yang berlokasi di Dusun Jaten, Desa Wonokerto, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, itu.
”Tujuh tersangka ini bukan berasal dari Kabupaten Wonogiri. Sebagian berasal dari Purwakarta, Bekasi, Nusa Tenggara Barat, hingga Jakarta Utara,” kata Kepala Polres Wonogiri Ajun Komisaris Besar Dydit Dwi Susanto, di Markas Polres Wonogiri, 16 Juni 2022.
Dydit menjelaskan, dasar penangkapan tersangka ialah ketiadaan izin atas aktivitas belajar yang berlangsung pada sekolah tersebut. Adapun aktivitas belajar mengajar baru dimulai pada 2021. Warga setempat sempat memberikan peringatan, tetapi pengelola tidak menggubrisnya. Apabila ditelisik lebih jauh lagi, organisasi tersebut memulai geraknya di daerah itu dengan menggelar pengajian untuk warga desa setempat pada 2014.