Tidak Mudah Diungkap, Transaksi Narkoba secara Daring Dilakukan dengan Kode Khusus
Peredaran narkoba melalui media sosial sulit dideteksi. Selain tidak menunjukkan gambar atau aktivitas yang mencurigakan, akun tersebut juga sulit diakses karena menggunakan akun terkunci.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·2 menit baca
MAGELANG, KOMPAS — Transaksi jual beli narkotika dan obat terlarang secara daring dilakukan lewat akun terkunci di media sosial. Penjual dan pembeli memiliki kode tertentu yang tidak mudah diakses polisi dan publik.
Berdasarkan kegiatan cyber patrol atau patroli dunia maya, Polres Magelang menemukan sedikitnya lima akun di Instagram yang dicurigai menjual narkoba. Namun, akun itu tidak bisa dibuka sehingga polisi masih kesulitan mengungkap operatornya.
Kepala Satuan Narkoba Polres Magelang Ajun Komisaris Ryanto Ulil Anshar menyebut masih menyelidiki dan menelusuri penawaran aktivitas jual beli narkoba daring. Tidak hanya di Instagram, tapi juga Facebook dan beberapalokapasar(marketplace).
”Biasanya akun-akun tersebut memiliki kode tertentu dan tidak membuka barang dagangan secara terbuka. Bahkan, setelah mampu mengakses akun tersebut, transaksi narkoba sulit diketahui karena dilakukan melalui percakapan pribadi,” kata Ryanto, Jumat (27/5/2022).
Baca juga:
Ribuan Butir Obat Keras Beredar Bebas di Serang
Saat ini, perdagangan narkoba secara daring masih marak di Magelang. Selama Maret-Mei 2022, polisi membekuk sembilan tersangka dari tujuh kasus. Sebagian besar tersangka mendapat narkoba lewat daring via medsos.
WBA (21), pengguna Alprazolam asal Desa Kradenan, Kecamatan Srumbung, mengonsumsi obat terlarang itu sejak lulus SMK, sekitar empat tahun silam. Belakangan, dia membelinya dari lokapasar.
”Kalau membeli langsung, saya harus mendatangi toko yang jauh dari rumah. Jika secara daring, tinggal pesan dan diantar ke rumah,” ujarnya.
WBA mengatakan, dirinya mengonsumsi obat tersebut dua hingga tiga butir per hari. Dia membutuhkannya untuk menenangkan pikiran dan perasaannya.
Sementara itu, SDA (24), tersangka pengguna sabu asal Desa Srumbung, biasa memesan narkoba lewat komunikasi di Whatsapp. Dia menyebut beberapa kontak, seperti Pk, Rt, dan SI. Kontak-kontak itu dia dapat dari salah seorang rekannya.