Penganiayaan terhadap jurnalis di NTT makin sering terjadi belakangan ini. Kapolda NTT didesak segera menangkap para pelaku penganiayaan terhadap jurnalis Suaraflobamora.com, Fabi Latuan, yang diduga terkait pemberitaan.
Oleh
KORNELIS KEWA AMA, GREGORIUS MAGNUS FINESSO
·5 menit baca
KUPANG, KOMPAS — Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur didesak segera menangkap pelaku pengeroyokan Fabi Latuan, seorang jurnalis di Kupang, seusai dirinya melakukan peliputan di kantor PT Flobamor, Kupang, sebuah badan usaha milik daerah di Kupang. Auktor intelektualis di balik kasus penganiayaan ini pun harus diungkap. Pers tidak boleh dibungkam dengan cara-cara premanisme.
Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan HAM Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Masyarakat (PADMA) Indonesia Gabriel Goa dalam keterangan tertulis, Rabu (27/4/2022), mengatakan, kekerasan fisik terhadap wartawan media daring Suaraflobamora.com, Fabi Latuan (45), Selasa (25/4/2022), oleh enam pemuda tak dikenal tidak dapat ditoleransi. Aksi barbar terhadap pekerja media di era keterbukaan informasi sangat disayangkan.
”Kami mendesak Kapolri memerintahkan Kapolda NTT segera menangkap dan proses hukum pelaku serta auktor intelektualis tindak pidana kekerasan terhadap jurnalis pascajumpa pers di PT Flobamor Kupang,” tegas Gabriel.
Dia juga mengajak solidaritas pers dan penggiat kemanusiaan untuk mendukung total Kapolri dan Kapolda guna menangkap dan memproses hukum auktor intelektualis pelaku kekerasan terhadap wartawan Fabi Latuan. ”Apa pun alasannya, sikap main hakim sendiri terhadap pekerja pers tidak dibenarkan,” kata Gabriel.
Penganiayaan terhadap wartawan Suaraflobamora.com, usai meliput di PT Flobamor oleh sekelompok orang tak dikenal, tidak dapat dibenarkan. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka robek dan lebam di bagian hidung, pipi, dada terasa nyeri terkena pukulan benda tumpul.
Penganiayaan terhadap Fabi diduga terkait pemberitaan media Suaraflobamora.com tentang temuan BPK senilai Rp 1,6 miliar dividen PT Flobamor yang tidak disetor ke daerah. Dari situ, manajemen PT Flobamor menggelar konferensi pers guna mengklarifikasi berita itu yang dihadiri 11 wartawan daring. Seusai konferensi pers dan saat hendak pulang, Fabi dihadang depan kantor PT Flobamor oleh enam pria bercadar dan langsung menganiaya pelaku.
Menurut HP (42), salah satu rekan Fabi Latuan yang ikut meliput jumpa pers tersebut, saat kejadian, seorang pelaku sempat mengeluarkan pisau dari pinggang dan hendak menikam Fabi. Namun, aksi itu dihalau beberapa wartawan yang datang dari arah belakang. Melihat beberapa wartawan pun siap melawan, para pelaku pun melarikan diri ke jalan umum.
PT Flobamor adalah perusahaan daerah milik Pemerintah Provinsi NTT. Jumpa pers tersebut sebagai klarifikasi pihak perusahaan terkait pemberitaan tim media sebelumnya di bawah koordinator Fabi Latuan mengenai dividen perusahaan senilai Rp 1,6 miliar yang diduga tidak disetor ke kas daerah Pemprov NTT.
Kejadian itu hanya berjarak sekitar 10 meter dari depan pintu masuk kantor. Seusai kejadian, pimpinan PT Flobamor sempat keluar dan menyaksikan Fabi Latuan dalam keadaan terluka. Kepada pengurus PT Flobamor, beberapa wartawan meminta untuk melihat para pelaku yang mungkin terekam di dalam kamera pemantau (CCTV) yang dipasang di dinding kantor itu. Namun, setelah dicek, ternyata moncong CCTV justru diarahkan ke tembok kantor sehingga tidak merekam aksi itu.
Menurut Gabriel, kerja pers dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Tidak boleh ada pihak yang main hakim sendiri terhadap wartawan. Pers sebagai salah satu pilar demokrasi, tidak bisa dihalangi atau dibungkam dengan cara-cara premanisme. Apa pun alasan penganiayaan itu, sama sekali tidak dapat dibenarkan.
Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Timur Damianus Ola mengecam dan menyesalkan tindakan penganiayaan terhadap wartawan Fabi Latuan. Tindakan itu merupakan serangan terhadap kebebasan pers di NTT, yang dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan melanggar KUHP.
”Kepada rekan-rekan wartawan dan pengelola pers agar tidak boleh surut dan tidak takut menjalankan fungsi sebagai kekuatan kontrol sosial dengan tetap mengedepankan UU No40/1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan regulasi lain yang sah. Kami minta aparat penegak hukum mengusut kasus ini sampai tuntas, dan diproses secara hukum. Jika hal ini dibiarkan, bisa menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers di Indonesia khususnya di NTT,” kata Ola.
Sementara Wakil Ketua Bidang Organisasi DPW Serikat Media Siber Indonesia NTT Joseph K Diaz mengatakan, penganiayaan itu merupakan bentuk teror terhadap pekerja media. Tindakan ini sebagai upaya membungkam pekerja pers agar tidak mengungkap kejahatan-kejahatan yang merugikan masyarakat. Jika ada pelanggaran yang dilakukan wartawan terkait pemberitaan, tetap diatur Undang-Undang, berupa ruang hak jawab bagi yang merasa dirugikan.
Kecaman serupa disampaikan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang. Dalam keterangan tertulisnya, Ketua AJI Kupang Marthen Bana dan Divisi Advokasi AJI Kupang Jhon Seo mengecam tindakan premanisme terhadap wartawan Fabi Latuan. Mereka juga mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap pelaku penyerangan terhadap jurnalis Suaraflobamora.com.
”Kami juga mengajak solidaritas jurnalis dan masyarakat sipil untuk bersama-sama memperjuangkan kebebasan pers dan mengawal kasus ini,” tegas mereka.
Kejadian ini berlangsung di depan kantor PT Flobamora, wilayah kekuasan perusahaan daerah tersebut. Dalam upaya penangkapan terhadap pelaku, polisi lebih fokus meminta keterangan dari para pengurus PT Flobamora. Mereka mengundang wartawan dan wajib menjaga keselamatan wartawan saat berada di area itu.
Kasus kekerasan terhadap pekerja pers di NTT cukup tinggi. Sebelumnya, Senin (19/10/2020), misalnya, dua wartawan di Malaka dianiaya tim pemenangan pasangan salah satu calon bupati-wakil bupati Malaka. Sementara November 2021, oknum anggota DPRD Malaka dari Partai Gerindra menganiaya seorang wartawan terkait pemberitaan mengenai pembangunan jembatanalternatif Benanai. Pengananan kasus-kasus ini pun tidak tuntas sampai hari ini.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, laporan atas kasus penganiayaan terhadap jurnalis Fabi Latuan telah disampaikan ke Polres Kupang Kota. Pihak Polres Kupang Kota sedang memproses laporan tersebut. Masyarakat diharapkan dapat membantu aparat kepolisian mengungkap para pelaku tersebut sehingga sesegera mungkin diproses hukum.