Seorang polisi di Wonogiri, Jateng, terlibat dalam komplotan pemeras yang beraksi lintas wilayah di Solo Raya. Ia terancam dipecat dan dipenjara hingga 4 tahun.
Oleh
KRISTI DWI UTAMI, NINO CITRA ANUGRAHANTO
·4 menit baca
SURAKARTA, KOMPAS — Seorang oknum polisi yang terlibat kasus pemerasan di beberapa daerah di Jawa Tengah ditangkap Polresta Surakarta. Ditembak akibat melawan saat hendak ditangkap, anggota polisi itu kini menjalani perawatan di rumah sakit. Dia direkomendasikan untuk diberhentikan dengan tidak hormat.
Kasus itu terungkap setelah warga Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, WP (66), melaporkan kasus pemerasan yang dialaminya kepada petugas Polresta Surakarta. Para pelaku disebut datang ke rumah korban pada Minggu (17/4/2022) dan mengaku sebagai anggota Polri. Saat beraksi, mereka memperlihatkan foto WP keluar dari sebuah hotel bersama seorang perempuan.
Berbekal foto itu, para pelaku lantas menuduh WP sudah berzina dan terancam hukuman sembilan bulan penjara. Namun, kata pelaku, WP bisa bebas dari tuduhan bila menyerahkan uang Rp 14.350.000. Karena ketakutan, WP menyanggupi syarat itu dan berjanji akan menyerahkan uang pada Selasa (19/4/2022). Namun, belakangan WP juga melaporkan kasus pemerasan itu ke Polresta Surakarta.
”Aparat lalu bergerak dan berusaha menangkap komplotan tersebut,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar M Iqbal Alqudusy di Semarang, Kamis (21/4/2022).
Setelah ditangkap, komplotan itu terdiri dari PPS (26), SNY (22), RB (43), TWA (39), dan ES (36). PPS adalah anggota Polri berpangkat brigadir dua. Warga Kelurahan Giritirto, Kecamatan Wonogiri, itu berdinas di Polsek Slogohimo, Wonogiri. Kecuali PPS yang masih dirawat karena tertembak, para pelaku lain ditahan di rutan Polresta Surakarta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, komplotan ini pernah melakukan aksi serupa di Boyolali, Karanganyar, Klaten, dan Kota Surakarta. Modusnya, mereka mengintai dan memotret mangsanya di hotel. Berbekal foto itu, mereka memeras para calon korbannya. Jika menolak, korban diancam bakal menjalani proses hukum.
Akibat perbuatannya, semua pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dianggap melanggar Pasal 368 atau Pasal 369 atau Pasal 335 atau Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya empat tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman.
Khusus PPS yang merupakan anggota Polri, dia dinilai melanggar Pasal 22 Ayat 1 Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 14 Tahun 2011. PPS direkomendasikan untuk diberhentikan dengan tidak hormat melalui proses sidang Komisi Kode Etik Polri.
Melawan
Upaya penangkapan pertama dilakukan pada Selasa. Polisi berencana menyergap komplotan itu di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Kala itu, pelaku PPS, RB, TWA, dan ES berada dalam satu mobil. Sementara SNY menaiki sepeda motor.
Akan tetapi, prosesnya belum berjalan mulus. Komplotan itu melawan dan sebagian melarikan diri.
”Mereka menabrakkan mobilnya ke kendaraan milik petugas. Aksi itu membuat aparat terpaksa mengeluarkan dua kali tembakan peringatan ke udara,” ujar Kepala Polres Kota Surakarta Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Kamis.
Meski sudah diperingatkan, komplotan itu tetap nekat. Mereka bahkan memacu mobil semakin kencang. Tembakan langsung ke arah ban mobil juga tidak menghentikan upaya pelarian itu. Hanya SNY, salah satu pelaku yang menggunakan sepeda motor, yang berhasil ditangkap. Perannya mengawasi rekan-rekannya saat sedang beraksi.
Meskipun demikian, pelarian pelaku lainnya tidak bertahan lama. Pada Selasa malam, Polres Boyolali mendapat laporan ada pasien luka tembak, tapi tidak mau menunjukkan identitasnya. Dirawat di Rumah Sakit Al Hidayah Boyolali, orang itu membawa senjata rakitan, seperti revolver. Setelah diinterogasi anggota Polres Boyolali, pasien itu mengaku dirinya adalah PPS.
Karena peralatan operasi tidak memadai, PPS lalu dirujuk ke Rumah Sakit dr Moewardi dengan dikawal ketat Polres Boyolali. Sesampainya di rumah sakit, PPS langsung ditangkap personel Polresta Surakarta.
Adapun tiga pelaku lainnya ditangkap keesokan harinya, Rabu (20/4/2022). RB, TWA, dan ES digerebek aparat di Kopeng, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang.
Bermasalah
Menurut Iqbal, PPS sebelumnya melakukan empat pelanggaran kode etik. Dia ketahuan berfoto dengan tahanan residivis di ruang tahanan, merusak ponsel, dan melakukan kekerasan terhadap kekasihnya. PPS juga pernah membubarkan latihan kelompok bela diri dengan senjata api.
”Kepala Polda Jateng berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pelanggaran pidana yang dilakukan masyarakat, termasuk anggota Polri. Untuk itu, kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan kasus serupa atau kasus-kasus pidana di sekitarnya,” kata Iqbal.