Polisi Ungkap Dua Lokasi Penimbunan Solar Bersubsidi di Jayapura
Polisi mengungkap dua kasus penimbunan BBM solar bersubsidi di Jayapura sebanyak 3.185 liter. Hal ini diduga menjadi salah satu penyebab pemicu kelangkaan solar.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Polisi mengungkap dua lokasi penimbunan solar bersubsidi di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura, Papua, Jumat (15/4/2022). Aparat menangkap lima pelaku dan menyita 3.185 liter solar bersubsidi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Komisaris Besar Ricko Taruna di Jayapura, Sabtu (16/4), mengatakan, lokasi pertama terjadi di Jalan Hawai Distrik Sentani, Kota Kabupaten Jayapura. Pukul 15.00 WIT, aparat Polres Jayapura menangkap pelaku berinisial Ka.
Dari Ka, polisi menyita satu truk, satu mesin pompa, dan empat selang sepanjang 4 meter. Selain itu, ada delapan jeriken terisi 280 liter solar bersubsidi, tiga jeriken berisi 60 liter solar bersubsidi, dan empat drum berisi 800 liter solar bersubsidi.
Lokasi kedua di Pasar Youtefa, Distrik Abepura, Kota Jayapura, pada pukul 20.00 WIT. Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua menangkap empat pelaku. Setiap pelaku mengemudikan sebuah truk.
Dari sana, polisi menyita empat truk, sembilan drum berisi 1.800 solar bersubsidi, dan tujuh jeriken berisi 245 liter bensin bersubsidi. Selain itu, ada selang sepanjang 5 meter, satu mesin penyedot solar, dan unit aki.
”Anggota kami berhasil mengungkap dua lokasi ini setelah memantau selama berjam-jam. Kami juga akan menyelidiki dugaan keterlibatan petugas SPBU,” ujar Ricko.
Ia menuturkan, perbuatan pelaku telah menyebabkan antrean selama berjam-jam di SPBU. Para penyidik masih memeriksa kelima pelaku untuk mengetahui harga solar yang dijual para pelaku dan lokasi penjualannya.
”Para pelaku akan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas. Mereka terancam enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar,” ujar Ricko.
Yan Christian Warinussy, pengamat hukum di Papua, mengatakan, penimbunan BBM bersubsidi marak terjadi di Papua dan Papua Barat. Kondisi ini yang menyebabkan kelangkaan BBM.
Yan juga berpendapat, diperlukan tindakan tegas dari aparat penegak hukum secara rutin ketika mendapatkan informasi dari warga. Hanya dengan cara itu, pelaku bisa mendapat efek jera.
Edi Mangun, Area Manager Communication Relations and CSR Pertamina Papua Maluku, mengatakan, masih menunggu hasil pemeriksaaan polisi terkait dengan penimbunan ribuan liter solar bersubsidi di Jayapura.
”Kami akan memberikan sanksi administratif bagi SPBU jika terbukti terlibat. Sementara pemberian sanksi pidana adalah otoritas kepolisian,” kata Edi.