Pengusaha, termasuk pengelola industri, di 38 kabupaten dan kota diminta membayarkan tunjangan hari raya Idul Fitri 2022 secara tepat waktu dan dengan nilai besaran penuh. Posko pengaduan mulai dioperasikan di daerah.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·5 menit baca
SURABAYA, KOMPAS – Pemerintah Provinsi Jawa Timur meminta seluruh pengusaha, termasuk pengelola industri, di 38 kabupaten dan kota membayarkan tunjangan hari raya Idul Fitri 2022 secara tepat waktu dan dengan nilai besaran penuh. Sejumlah daerah terutama yang menjadi jantung industri mulai mengoperasikan posko pengaduan untuk menampung keluhan pekerja.
Permintaan itu disampaikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa merespons terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pada 6 April lalu.
Aturan tersebut menegaskan, pengusaha wajib membayarkan hak karyawan atau buruh tanpa terkecuali. Adapun penerbitan SE itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 206 tentang THR Keagamaan.
”Kami meminta agar seluruh pengusaha di Jatim membayarkan THR kepada pekerjanya dengan besaran penuh dan tepat waktu. Sesuai aturan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” ujar Khofifah, Sabtu (9/4/2022) di Grahadi.
Pemberian THR keagamaan merupakan upaya untuk memenuhi hak dan kebutuhan pekerja atau buruh beserta keluarganya agar mereka bisa merayakan Idul Fitri dengan penuh sukacita. THR diyakini menjadi sarana pendongkrak perputaran roda ekonomi di kalangan masyarakat.
Di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang semakin terkendali dan terus membaik, belanja masyarakat yang bersumber dari uang tunjangan bisa membuat pertumbuhan ekonomi yang mulai merangkak menjadi semakin naik. Hal ini tentu saja tak lepas dari jumlah pekerja yang mencapai jutaan orang.
Oleh sebab itulah, Khofifah meminta kepada seluruh pengusaha agar berlaku bijak mencairkan hak THR pekerjanya sesuai aturan yang berlaku. Tidak menunda pembayaran serta mengurangi nilai nominal yang harus dibayarkan dengan alasan apa pun.
”Alhamdulillah, saat ini pandemi Covid-19 telah jauh membaik. Seiring membaiknya kondisi tersebut, semestinya kemampuan perusahaan untuk memenuhi hak pekerja dan buruh telah meningkat, termasuk kemampuan membayar THR keagamaan,” kata Khofifah.
Berdasarkan SE Kemenaker dan peraturan pemerintah, penerima tunjangan hari raya keagamaan telah ditentukan. Salah satunya, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja sebulan secara terus-menerus atau lebih.
Selain itu, pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu juga berhak menerima THR. Terkait besaran THR keagamaan, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, mereka wajib diberikan sebesar sebulan gaji.
Sementara itu, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan penghitungan masa kerja dibagi 12, dikalikan dengan besaran nilai sebulan upah.
Adapun untuk pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Untuk pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Mantan Mensos itu menambahkan, bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, upah sebulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Selain itu, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja lebih besar dari upah, yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan perjanjian.
Dalam ketentuan tersebut terdapat klausul, jika pengusaha terlambat membayar tunjangan sesuai dengan ketentuan, akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total nilai yang harus dibayarkan, tanpa menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR pokok.
”Kami optimistis bahwa pengusaha di Jatim memiliki kebijaksanaan dan kesadaran yang tinggi. Bahwa ada kewajiban yang harus ditunaikan dalam upaya menjaga kondusivitas pekerja di Jatim sehingga mereka akan membayarkan THR untuk pekerja sesuai aturan dan tepat waktu,” ucap Khofifah.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, Pemprov Jatim melalui Disnaker Jatim membuka posko pengaduan terkait THR. Posko ini akan menampung laporan terkait kendala di lapangan sehingga Pemprov Jatim bisa mengawal kebijakan dengan baik dan memberikan fasilitasi bantuan sesuai aturan yang berlaku.
”Semoga suasana Jatim yang guyup, rukun, dan kondusif terus terjaga, dan seluruh warga masyarakat akan menyambut hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah dengan penuh sukacita dan penuh keberkahan,” ujar Khofifah.
Salah satu daerah yang sudah mengoperasikan posko THR adalah Sidoarjo. Kota penyangga Surabaya ini merupakan jantung industri Jatim karena memiliki ribuan perusahaan dan industri berskala kecil, sedang, dan besar. Di daerah ini juga terdapat 160.000 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang mempekerjakan ratusan ribu karyawan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Sidoarjo Anwar Khoifin mengatakan, posko THR dioperasikan sejak 1 April 2022. Posko itu berada di dalam area Kantor Disnaker Sidoarjo di Jalan Raya Janti. Alasannya, lokasinya strategis sehingga mudah dijangkau oleh masyarakat.
”Hingga saat ini belum ada laporan yang masuk ke posko. Meski demikian, posko ini bertujuan menerima laporan terkait dengan pembayaran THR, baik dari pihak pekerja maupun pelaku usaha,” kata Anwar.
Hal-hal yang bisa dilaporkan antara lain THR tidak dibayar, kurang bayar, atau dibayar tetapi tidak sesuai dengan ketentuan. Pekerja bisa melaporkannya ke posko pengaduan. Selanjutnya, Disnaker Sidoarjo akan memproses laporan tersebut dengan cara mengklarifikasi pada karyawan dan pihak perusahaan.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku, laporan akan diteruskan ke Disnaker Jatim agar bisa ditangani dan dicarikan solusinya. Pengawas ketenagakerjaan dari Disnaker Jatim akan memproses sanksi bagi perusahaan yang menyalahi ketentuan.