Sering Bersikap Kasar, Firman Dihabisi Keluarganya
Kepolisian Resor Lampung Tengah mengungkap kasus pembunuhan yang melibatkan satu keluarga. Korban pembunuhan adalah Firman, yang tewas di tangan ayah dan kedua adik kandungnya sendiri.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Firman Firdaus (36), warga Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh ayah dan dua adik kandungnya sendiri. Pembunuhan itu dilatarbelakangi dendam karena selama ini Firman sering berlaku kasar pada anggota keluarganya.
Kepala Kepolisian Resor Lampung Tengah Ajun Komisaris Besar Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, ketiga tersangka pembunuhan itu adalah SA (65), ayah kandung Firman, serta kedua adik Firman, yakni DI (31) dan RE (27). Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Markas Besar Polres Lampung Tengah untuk menjalani pemeriksaan.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Kamis (24/3/2022). Saat itu, Firman hendak makan di rumahnya yang berada di Desa Rengas, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah. Namun, ia marah karena menu makanan yang ada di atas meja makan tidak sesuai keinginannya. Firman yang kesal lalu membanting meja dan piring ke lantai.
Tak hanya itu, ia juga mendatangani ibunya Nur Aminah. Saat itu, ia memarahi ibunya dan mendorong Nur hingga terjatuh. Mendengar ada keributan, adik Firman yang bernama DI datang ke dapur.
Melihat ibunya lemas dan terjatuh di lantai, DI langsung memukul korban menggunakan kayu yang ada di dapur itu hingga Firman terjatuh. Saat itulah pelaku RE juga datang ke dapur dan membantu DI dengan memegangi Firman.
Setelah memukul Firman hingga terjatuh, DI kembali menjerat leher Firman. Ayahnya, yang datang dan melihat kejadian itu justru turut membantu dengan mengikat kedua tangan Firman dan lehernya menggunakan tali tambang yang ada di dapur.
DI kembali menganiaya dengan membenturkan kepala Firman ke lantai hingga meninggal. Ketiganya lalu membersihkan darah yang ada di tubuh Firman di kamar mandi. Kepada para tetangga, ketiga pelaku mengaku Firman meninggal karena terjatuh dari menara.
Para tetangga curiga karena banyak luka dan bekas jeratan di tangan dan leher Firman. Selain itu, sebelum meninggal, Firman juga tidak terlihat memanjat menara seperti yang dikatakan keluarganya. Karena alasan itulah warga setempat melaporkan kematian Firman yang diduga tidak wajar pada polisi.
”Ketiga pelaku mengaku kesal karena sifat tempramen korban pada ibunya. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Jika terjadi masalah di kampung, masyarakat bisa meminta bantuan Babinkabtimas dan Babinsa,” kata Doffie saat dikonfirmasi dadu Bandar Lampung, Senin (4/4/2022).
Atas tindakan tersebut, ketiga pelaku dijerat Pasal 338 dan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah Ajun Komisaris Edi Qorinas, mengungkapkan, Firman memiliki catatan kriminal atas kasus pencurian dengan senjata api. Dari catatan aparat Polres Lampung Tengah, Firman sudah dua kali dipenjara. Ia baru saja selesai menjalani hukuman penjara kedua pada 2020. Selama dua tahun terakhir, perilaku Firman juga kerap meresahkan masyarakat sekitarnya.