Pelonggaran Syarat Perjalanan Mudahkan Calon Penumpang Bus
Pergerakan bus ataupun penumpang dari Terminal Tpe A Mengwi, Badung, Bali, belum naik, Senin (4/4/2022). Pelonggaran syarat perjalanan dalam negeri diharapkan meningkatkan jumlah penumpang bus AKAP.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·4 menit baca
BADUNG, KOMPAS — Pergerakan bus maupun penumpang dari Terminal Tipe A Mengwi, Badung, Bali, pada Senin (4/4/2022), terpantau belum padat. Sejumlah penumpang menyatakan, pelonggaran syarat untuk perjalanan dalam negeri di masa pandemi Covid-19, terutama bagi yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis ketiga, memudahkan mereka bepergian ke luar daerah.
Kepala Terminal Tipe A Mengwi, Badung, Achmad Erwin Rahadi mengatakan, pergerakan angkutan bus ataupun penumpang, baik dari Terminal Mengwi maupun yang tiba di Terminal Mengwi, belum menunjukkan peningkatan. Erwin memperkirakan pergerakan bus ataupun penumpang di terminal akan mengalami kenaikan dalam beberapa hari menjelang Idul Fitri 1443 Hijriah.
”Kami memprediksi, baru pada H-10 Lebaran akan bergerak naik,” kata Erwin yang dihubungi dari Terminal Mengwi, Badung, Senin (4/4). Terkait hal itu, Erwin menambahkan, pihaknya akan menyiapkan pos koordinasi angkutan Lebaran di Terminal Mengwi dalam beberapa hari menjelang Lebaran mendatang.
Sementara itu, perwakilan Perusahaan Otobus (PO) Gunung Harta di Terminal Mengwi, Ayung, mengakui bahwa belum banyak penumpang yang berangkat untuk tujuan mudik dalam rangka Lebaran. Hal senada dengan Ayung diakui perwakilan PO lainnya di Terminal Mengwi. ”Tetapi, kami sudah mendapat pemesanan untuk mudik nanti,” kata Ayung di Terminal Mengwi, Senin.
Ayung menambahkan, tarif angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) juga belum berubah. Pihak perusahaan masih mengenakan tarif normal. Ayung berharap, penumpang akan lebih ramai pada masa mudik Lebaran mendatang karena situasi pandemi Covid-19 sudah mulai mereda dan pemerintah sudah melonggarkan syarat perjalanan ke luar daerah.
Sabtu (2/4/2022), pemerintah—melalui Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19—mengeluarkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 tersebut diatur ketentuan tentang pelaku perjalanan dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19, di antaranya, perihal penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Antigen
Penumpang moda transportasi udara, laut, dan darat yang sudah mendapatkan vaksinasi penguat (vaksin Covid-19 dosis ketiga) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR ataupun hasil negatif rapid test antigen.
Adapun penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkat.
Sementara penumpang yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum berangkat.
Ketentuan baru itu, menurut Dian, seorang penumpang bus AKAP tujuan Purwokerto, Jawa Tengah, memberinya kemudahan bepergian. ”Kebetulan sudah mendapat vaksinasi booster dan sudah mengunduh aplikasi Peduli Lindungi, jadi lebih mudah,” ujar Dian di Terminal Mengwi. ”Saya ini mau mudik ke Purwokerto, nanti suami akan menyusul karena masih bekerja,” ujar Dian yang berdiam di Kota Denpasar.
Adapun Erwin, penumpang lainnya, dan istrinya, Lili, menyatakan dirinya tidak perlu lagi mengeluarkan uang tambahan untuk melakukan rapid test antigen agar dapat bepergian ke Surabaya. Erwin dan Lili mengaku sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga.
Dirinya tidak perlu lagi mengeluarkan uang tambahan untuk melakukan rapid test antigen agar dapat bepergian.
”Kebetulan ada urusan ke Surabaya, bukan untuk mudik,” kata Erwin di Terminal Mengwi. ”Ketentuan baru ini memudahkan calon penumpang, asalkan sudah vaksinasi booster, tidak lagi perlu rapid test. Namun, tetap ikuti protokol kesehatan supaya aman,” ujar Erwin yang berdiam di Kuta, Badung.
Di area Terminal Mengwi terdapat pelayanan tes RT PCR ataupun pemeriksaan rapid test antigen . Hingga Senin (4/4), pengelola Terminal Mengwi bekerja sama dengan Polres Badung masih menggelar vaksinasi Covid-19.
Achmad Erwin Rahadi menyatakan, hal itu sebagai bentuk pelayanan terpadu bagi warga, termasuk pengguna jasa angkutan bus. ”Kami di Terminal Mengwi mendukung upaya pemerintah dalam pengendalian pandemi. Sejak awal, ketika mulai program vaksinasi, kami juga menyediakan layanan vaksin Covid-19 di terminal. Begitu pula untuk vaksinasi booster, kami bekerja sama dengan Polda Bali dan Polres Badung memberikan pelayanan vaksinasi di terminal,” ujar Erwin.