Polresta Denpasar Tahan Empat Tersangka Penipuan dan Penggelapan
Polresta Denpasar menahan empat tersangka komplotan penipu yang berulah di beberapa daerah. Tersangka menawari korban agar menukarkan uang asing, tetapi tawaran itu adalah tipuan.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·2 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Empat pelaku penipuan dengan modus penukaran uang ditangkap polisi saat beraksi di Denpasar, Bali. Sebelum ditangkap, mereka berhasil meraup ratusan juta rupiah dari para korbannya.
Keempat tersangka itu adalah RSKT (58), BS (51), MM (35), dan TH (47). Mereka ditangkap personel Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar di kawasan Denpasar Utara pada Kamis (24/3/2022) atau dua hari setelah menipu korbannya hingga puluhan juta rupiah.
RSKT dan kelompoknya diketahui tidak hanya beraksi di Bali. Sebelumnya, mereka sudah menipu banyak orang di Jakarta, Sumatera Barat, dan Jawa Tengah. Dari 17 aksi, sebanyak sembilan kali dilakukan di Bali sejak 2021. Mereka beroperasi di Kota Denpasar dan Kabupaten Buleleng.
Sudah tercium gelagatnya sejak 2018, kelompok ini licin saat beraksi. Mereka tinggal di tempat berbeda dan baru berkumpul ketika hendak menipu korban. RSKT beralamat tinggal di Yogyakarta, BS (Jakarta), MM (Jawa Barat), serta TS (Jawa Timur).
Baca juga:
Desa Adat dan Tentara Bantu Polisi Ungkap Penganiayaan Jelang Nyepi
Modus komplotan ini terbilang unik. Kepala Polresta Denpasar Ajun Komisaris Besar Bambang Yugo Pamungkas di Denpasar, Senin (28/3/2022), mengatakan, para pelaku berpura-pura menawarkan mata uang asing untuk ditukarkan rupiah. Untuk membuat korban tergiur, pelaku mengatakan uangnya akan dihargai dua kali lipat lebih besar dari harga normal.
”Setelah korban memberikan uangnya, para pelaku langsung kabur,” ujar Bambang, menambahkan.
Bambang mengatakan, tiap-tiap pelaku memiliki tugas berbeda. RSKT berperan sebagai warga negara Malaysia yang hendak menukarkan uang asing. BS bertugas memperkenalkan diri sebagai pegawai bank atau perusahaan. Sementara tugas MM meyakinkan korban yang umumnya perempuan dan TS sebagai sopir kawanan penipu ini.
”Seluruh hasil dari aksi menipu korban itu mereka bagi empat bagian, tapi bagian TS dikurangi 10 persen,” kata RSKT saat ditanya Bambang.
Dalam jumpa pers di Polresta Denpasar, polisi menyita uang tunai Rp 279 juta, uang asing real Brasil dengan nominal 1.000 sejumlah 234 lembar, dan enam buah kartu tanda pengenal palsu. Selain itu, ada juga sejumlah telepon seluler milik tersangka, serta sebuah mobil.
Bendesa Madya Majelis Desa Adat Kota Denpasar Anak Agung Ketut Sudiana mengatakan, desa adat mendukung dan mengawal langkah Polresta Denpasar menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat. Sudiana juga meminta masyarakat agar berhati-hati dan mewaspadai tawaran dengan iming-iming keuntungan yang tidak wajar.
”Kami dari desa adat juga akan membantu Kepala Polresta dan jajarannya dalam menjaga dan menjamin ketertiban umum dan keamanan di masyarakat,” ujar Sudiana.