Pengedar sabu di Kalteng ditangkap setelah panik terkena razia protokol kesehatan. Dia ketahuan membuang bungkus plastik berisi sabu.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·2 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — MB (42), pengedar sabu asal Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, ditangkap polisi setelah sebelumnya panik akibat terjaring razia protokol kesehatan. Ia kedapatan membawa 150,5 gram sabu.
Penangkapan MB bermula saat Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Gunung Mas mengelar kegiatan pengawasan protokol kesehatan di Kecamatan Kurun, Jumat (25/3/2022) sekitar pukul 14.30. Dia panik terjaring razia karena tidak menggunakan masker dan belum mendapat vaksin penguat.
”Dari laporan yang kami dapat, petugas meminta pelaku untuk vaksin. Saat itu juga gelagat pelaku berbeda. Ia kemudian terlihat membuang sebuah bungkusan plastik,” kata Kepala Satuan Narkoba Polres Gunung Mas Inspektur Satu Budi Utomo, Minggu (27/3/2022).
Bersama ketua RT setempat, kepala desa, dan perwakilan kecamatan, petugas vaksin lantas mengambil bungkusan tersebut. ”Setelah diperiksa, di dalam kantong plastik ada dua bungkusan plastik lain berisi kristal putih,” ungkap Budi. Petugas vaksin langsung menghubungi aparat Polres Gunung Mas.
Di hadapan polisi, MB mengaku saat itu hendak mengirim sabu seberat 150,5 gram itu ke Palangkaraya. Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mencari tahu asal sabu itu. Sejauh ini, selain sabu, polisi juga menyita satu sepeda motor dan sebuah telepon pintar.
”MB dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) jo UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.
Berjualan di wisma
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Palangkaraya Komisaris Asep Deni Kusmaya mengatakan, pihaknya menangkap NRT (44) yang tengah berusaha menjual sabu seberat 150,26 gram.
Asep menyebutkan, NRT menjual sabu dari wisma tempat dia menginap. Wisma berada di Jalan Ramin, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut. Setelah kamar tersangka digeledah, aparat mendapatkan beberapa paket plastik berisi sabu. ”Kami juga menemukan beberapa paket sabu di kantong celananya,” kata Asep.
NRT sudah ditangkap dan kini sedang diperiksa. Ia dikenai Pasal 114 Ayat 2 jo 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.
”NRT bukan warga Palangkaraya. Jadi, kami akan kembangkan terus kasus ini sehingga bisa tahu dari mana sabu itu berasal, lalu sasarannya, dan informasi lainnya,” ujar Asep.
Kepala Badan Nasional Narkotika Provinsi Kalteng Brigadir Jenderal (Pol) Sumirat menjelaskan, Kalteng merupakan sasaran pengedar jaringan antarprovinsi. Biasanya banyak paket sabu yang dikirim dari luar, lalu dijual di Kalteng.
”Beberapa waktu lalu kami juga menggagalkan (pengedaran) sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat, dengan berat 300 gram. Jadi, Kalteng ini memang sasaran sekaligus jalur distribusi narkoba di Pulau Kalimantan,” ungkap Sumirat.