logo Kompas.id
NusantaraHibah Lahan Pemprov Bali untuk...
Iklan

Hibah Lahan Pemprov Bali untuk Ombudsman

Pemprov Bali menyerahkan aset barang milik daerah berupa tanah dan bangunan untuk Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali. Hibah dari pemerintah daerah diharapkan tidak mengurangi daya kritis Ombudsman RI.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
· 3 menit baca
Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra memberikan sambutan dalam acara serah terima barang milik daerah kepada Ombudsman RI di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Kota Denpasar, Selasa (22/3/2022).
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra memberikan sambutan dalam acara serah terima barang milik daerah kepada Ombudsman RI di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Kota Denpasar, Selasa (22/3/2022).

DENPASAR, KOMPAS — Ombudsman RI Provinsi Bali memiliki kantor yang permanen setelah Pemerintah Provinsi Bali secara resmi menghibahkan tanah dan gedung sebagai Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Selasa (22/3/2022). Pemberian hibah tersebut diharapkan tidak mengurangi pengawasan dan daya kritis dari Ombudsman RI kepada Pemprov Bali, utamanya mengenai pelayanan publik.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan, hibah berupa tanah dan gedung dari Pemprov Bali kepada Ombudsman RI merupakan realisasi dari janji dan komitmen Gubernur Bali untuk mendukung kinerja Ombudsman RI. Dalam sambutannya mewakili Gubernur Bali, Sekda Provinsi Bali menyatakan, penyerahan aset daerah berupa tanah dan gedung bertujuan mengoptimalkan kerja dan tugas Ombudsman RI di Bali.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000