Tiga Kabupaten di Bali Raih Predikat Kepatuhan Tinggi
Pemkab Badung bersama Tabanan dan Klungkung menerima predikat kepatuhan tinggi standar pelayanan publik 2021 sebagai indikator kinerja pemerintah daerah dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Badung bersama Pemerintah Kabupaten Tabanan dan Pemerintah Kabupaten Klungkung, Bali, menerima predikat kepatuhan tinggi standar pelayanan publik 2021 dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali. Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali berharap para kepala daerah, termasuk pemerintah provinsi, terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang juga menjadi indikator kinerja pemerintah daerah.
Penyerahan hasil penilaian kepatuhan pemerintah daerah berpredikat kepatuhan tinggi standar pelayanan publik tahun 2021 bagi tiga bupati di Bali tersebut dilaksanakan di kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali, Kota Denpasar, Selasa (11/1/2022).
Acara dihadiri Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan I Gede Susila, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta bersama Sekda Kabupaten Klungkung Gede Putu Winastra, dan Sekda Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali Umar Ibnu Alkhatab mengatakan, penilaian kepatuhan mengacu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sebagai lembaga negara pengawasan pelayanan publik, Ombudsman mengadakan survei penilaian kepatuhan di lingkungan Pemprov Bali dan sembilan pemda di Bali pada Juli 2021 dan Agustus 2021.
”Tahun 2021, tiga kabupaten mendapatkan predikat kepatuhan tinggi,” kata Umar dalam acara penyerahan hasil kepatuhan pemda di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali, Selasa (11/1/2022).
Hasil survei kepatuhan pemda sebelumnya, seluruh pemda di Bali, termasuk Pemprov Bali, mendapat predikat kepatuhan tinggi. Namun, dari hasil survei 2021, Pemprov Bali dan enam pemda lainnya mendapat predikat kepatuhan sedang. Adapun tiga pemda yang mendapat predikat kepatuhan tinggi standar pelayanan publik berdasarkan hasil survei 2021, adalah Pemkab Tabanan, Pemkab Klungkung, dan Pemkab Badung.
Tahun 2021, tiga kabupaten mendapatkan predikat kepatuhan tinggi. (Umar Ibnu Alkhatab)
Adapun batasan penilaian kepatuhan menyangkut administrasi dan jasa di sektor perizinan, administrasi kependudukan, pendidikan, dan kesehatan. Terdapat 10 variabel penilaian, di antaranya standar pelayanan, maklumat layanan, pengelolaan pengaduan, pelayanan terpadu, serta sarana dan prasarana fasilitas.
Pembobotan atas indikator ditentukan berdasarkan media elektronik dan media nonelektronik dengan batasan penilaian secara elektronik pada produk layanan yang terpampang pada laman resmi penyelenggara layanan terkait.
Bupati Tabanan Sanjaya mengapresiasi dan berterima kasih kepada Ombudsman RI karena Ombudsman sudah mendampingi dan turut mengawal kinerja aparatur pemerintah daerah. Penilaian kepatuhan tinggi standar pelayanan publik kepada Pemkab Tabanan, menurut Sanjaya, mencerminkan pelayanan publik di jajaran Pemkab Tabanan dinilai sudah efektif, transparan, dan berkualitas.
Untuk itu dirinya berkomitmen menjaga penilaian baik dari Ombudsman tersebut dan tetap bekerja sama dengan Ombudsman dalam mengupayakan pelayanan publik semakin berkualitas.
Pendapat senada Sanjaya diungkapkan Bupati Klungkung Suwirta seusai menerima sertifikat predikat kepatuhan tinggi standar pelayanan publik dari Ombudsman. Suwirta menyatakan dirinya berkomitmen mengupayakan pelayanan publik di Pemkab Klungkung dapat tetap memenuhi standar dan kualitas yang prima.
Suwirta menambahkan, sebagai pimpinan, kepala daerah dituntut mampu menempatkan orang yang tepat di posisi yang tepat sehingga pejabat tersebut mampu berkinerja optimal.
Sementara Sekda Badung Adi Arnawa mengatakan, penilaian kepatuhan atas standar pelayanan publik merupakan hasil pengawasan dan penilaian Ombudsman terhadap jajaran pemda, termasuk Pemkab Badung.
Adi menyatakan, Pemkab Badung akan betul-betul mengimplementasikan arahan UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Adi menambahkan, penilaian Ombudsman menjadi instrumen dalam mengevaluasi dan membenahi standar pelayanan publik di Pemkab Badung.