Anggota DPRD Jatim Turut Diperiksa dalam Kasus Gratifikasi di Pemkab Sidoarjo
Penanganan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo saat ini memasuki lembaran baru. Setelah kasus suap dibongkar, kini giliran penyidik KPK fokus menangani kasus gratifikasinya.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·4 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, berlanjut, Jumat (18/3/2022). Sebanyak 10 pihak dipanggil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, termasuk politisi partai politik.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan saksi tetap dilakukan di Polresta Sidoarjo seperti sehari sebelumnya. Sebanyak 10 saksi tersebut berasal dari berbagai kalangan. Ada pejabat daerah, wiraswasta, hingga politisi partai politik.
”Saksi yang diperiksa, antara lain, atas nama Kepala Dinas P3AKB Sidoarjo yang juga mantan Camat Prambon, Ainun Amalia,” ujar Ali Fikri saat dihubungi dari Sidoarjo.
Selain Ainun, pejabat daerah yang dipanggil penyidik adalah Kepala Dinas Perikanan Bachruni Aryawan, Staf Ahli Bupati Sidoarjo yang juga mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Sidoarjo Noer Rochmawati, serta mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Sidoarjo Sulaksono.
Selain itu, penyidik memanggil mantan Camat Porong Murtadho, Seksi Pelaksana Dinas Perikanan Sidoarjo Haryono, staf Disperindag Sidoarjo Sutarti, dan mantan ajudan Bupati Sidoarjo, Novianto Koesno Adiputro.
Dari kalangan wiraswasta, penyidik KPK memanggil Abdulloh Muchlis. Adapun dari kalangan politisi, yang diperiksa adalah anggota Komisi B DPRD Jatim, Achmad Amir Aslichin. Muchlis dan Amir Aslichin merupakan putra kandung mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (periode 2011-2016 dan 2016-2021).
Amir Aslichin diperiksa sejak pukul 14.30. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini menerima 2-3 pertanyaan dari penyidik KPK. Namun, dia menolak menjelaskan lebih rinci materi pertanyaan yang diterimanya serta keterlibatannya dalam perkara gratifikasi di Pemkab Sidoarjo.
Adapun Ainun Amalia mengatakan pemeriksaan terhadap dirinya tidak ada hubungannya dengan kasus suap apa pun di Sidoarjo. Saksi yang keluar sekitar pukul 14.30 itu diperiksa di ruangan yang berada di lantai 3 gedung utama Polresta Sidoarjo.
”Hanya ditanya terkait hubungan keluarga. Iya, itu diperiksa KPK sejak pukul 09.00 waktu setempat,” katanya.
Sementara itu, Noer Rachmawati menolak memberikan keterangan dan memilih langsung pergi meninggalkan wartawan yang menanyainya. Adapun mantan Camat Porong Murtadho pernah menjadi terpidana dalam kasus korupsi di Kecamatan Porong.
Penanganan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo saat ini memasuki lembaran baru. Setelah kasus suap dibongkar, kini giliran penyidik KPK fokus menangani kasus gratifikasinya. Hal itu berkenaan dengan pemberian uang atau barang kepada mantan Bupati Saiful Ilah saat masih menjabat.
Sehari sebelumnya, penyidik lembaga antirasuah ini juga memanggil beberapa pejabat daerah untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus penerimaan gratifikasi di Pemkab Sidoarjo, Kamis (17/3/2022). Mereka adalah Asisten Bidang Administrasi Umum Pemkab Sidoarjo Ahmad Zaini yang sebelumnya menjabat Sekretaris Daerah Sidoarjo, Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo Ari Suryono, serta Direktur Utama RSUD Sidoarjo Atok Irawan.
Selain itu, mantan Wakil Direktur RSUD Sidoarjo Ratna Kusini, mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Sidoarjo Judi Tetrahastoto, serta Kepala Diskominfo Sidoarjo yang juga mantan Kepala Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Sidoarjo Sanadjihitu Sangadji.
Zaini mengaku menerima 20 pertanyaan. Namun, dia enggan menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan tersebut. Menurut dia, pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK ini terkait dengan pemberian uang atau gratifikasi kepada mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
Dia menjelaskan, ada pendalaman data mengenai dugaan adanya barang dan uang pada mantan bupati Sidoarjo dua periode dan juga mantan wakil bupati dua periode tersebut. ”Ada barang, uang, yang ada di Pak Saiful yang diperdalam,” ujar Zaini.
Kasus korupsi di Sidoarjo mencuat pada awal tahun 2020. Saat itu, penyidik KPK menangkap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah yang menjabat selama dua periode pada Selasa (7/1/2020) di Pendopo Delta Wibawa. Ada juga pengusaha konstruksi Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi.
Selain itu, penyidik menangkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUBMSDA Sidoarjo Judi Tetrahastoto, serta Kepala Unit Pengadaan Lelang Barang dan Jasa Pemkab Sidoarjo Sanadjihitu Sangadji.
Saiful Ilah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama oleh Pengadilan Tinggi Surabaya. Dia menerima suap Rp 600 juta dari pengusaha konstruksi dan anak buahnya sehingga dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan.
Mantan Wakil Bupati Sidoarjo ini juga mendapat pidana tambahan berupa pembayaran sisa uang pengganti sebesar Rp 250 juta sebagai hasil tindak pidana korupsi yang diterima dan dinikmati oleh terdakwa. Meski divonis dua tahun penjara, Saiful baru dijebloskan di Lapas Porong pada Oktober 2021 dan dinyatakan bebas murni pada 7 Januari 2022.
Saiful yang juga politisi Partai Kebangkitan Bangsa Sidoarjo itu praktis hanya menjalani hukumannya di Lapas Porong selama kurang dari tiga bulan. Dia lebih banyak menghabiskan masa pidananya di ruang tahanan yang berlokasi di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur.