Minyak Goreng di Pegunungan Papua Rp 60.000 Per Liter, Subsidi Transportasi Ditunggu
Harga minyak goreng di wilayah pegunungan Papua telah mencapai Rp 60.000 per liter karena belum adanya subsidi biaya angkut. Sementara stok minyak goreng di daerah pesisir Papua hanya mencukupi hingga sepekan ke depan.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·4 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Harga minyak goreng di daerah pegunungan Papua mencapai Rp 60.000 per liter akibat biaya pengangkutan yang tinggi. Subsidi biaya pengangkutan telah diajukan ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, tetapi belum direspons.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Eko Irianto Laksono, dihubungi Rabu (16/3/2022), mengatakan, harga minyak goreng di daerah pegunungan Papua, seperti di Kabupaten Jayawijaya, Tolikara, Yalimo, da Puncak, berkisar dari Rp 35.000 per liter hingga Rp 60.000 per liter.
”Penyebab tingginya minyak goreng di daerah pegunungan karena belum ada solusi subsidi untuk biaya pengangkutan dengan pesawat. Pihak distributor telah mengajukan subsidi biaya pengangkutan ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), tetapi belum direspons hingga kini,” ungkap Eko. Sejauh ini pihaknya masih menunggu subsidi itu untuk menekan harga minyak goreng di sana.
Marthen Tangalele, salah satu pedagang di Distrik Elelim, Kabupaten Yalimo, mengaku, dirinya menjual minyak goreng seharga Rp 45.000 per liter. ”Tingginya harga minyak goreng karena terbatasnya pasokan di Yalimo. Saya harus membeli minyak goreng di Wamena dengan jumlah yang sangat terbatas,” ungkap Marthen.
Tampak Marthen Tangalele, salah seorang pedagang di Distrik Elelim, Kabupaten Yalimo, sedang melayani pembeli pada Senin (13/12/2021). Kios Marthen berada di ruas jalan Trans-Papua rute Jayapura-Wamena yang melintasi satu kota dan tiga kabupaten.
Selama bulan Maret, lanjut Eko, total sudah ada 1.200.000 liter minyak goreng yang telah beredar di pasaran Jayapura, baik untuk minyak goreng subsidi maupun nonsubsidi. Pemerintah pusat juga telah menunjuk PT Rajawali Nusindo untuk melaksanakan operasi pasar minyak goreng di Jayapura sebanyak 17.000 liter.
”Sebanyak 17.000 liter minyak goreng untuk operasi pasar telah tiba di Jayapura,” kata Eko. Minyak goreng ini tidak untuk dijual bebas, tetapi untuk masyarakat tidak mampu,
Pihak distributor telah mengajukan subsidi biaya pengangkutan ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), tetapi belum direspons hingga kini. (Eko Irianto Laksono)
Hanya sepekan
Berdasarkan hasil pemantauan Tim Satgas Pangan Kepolisian Daerah Papua, pasokan minyak goreng di Kota Jayapura cukup digunakan hingga sepekan. Para distributor diingatkan untuk terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Papua dan Kementerian Perdagangan guna mengantisipasi kelangkaan minyak goreng.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Papua Komisaris Besar Ricko Taruna, di Jayapura, mengatakan, pihaknya bersama jajaran Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Tenaga Kerja Provinsi Papua telah melaksanakan pemantauan pada tiga distributor minyak goreng di Kota Jayapura. Tim menemukan pasokan minyak goreng di tiga distributor ini berkisar 13.000 liter hingga 15.000 liter. Berdasarkan pantauan tim Satgas Pangan dari Polda Papua, penjualan minyak goreng di tingkat distributor mencapai 13.000 liter sepekan.
”Dari hasil sidak di tiga distributor, pasokan minyak goreng masih mencukupi kebutuhan masyarakat Papua hingga sepekan ini. Apabila pasokan minyak goreng telah habis, kami meminta pihak distributor tetap berkoordinasi dengan Dinas Perindakop Papua untuk bersurat ke Kementerian Perdagangan,” kata Ricko.
Ricko menyampaikan, penjualan minyak goreng di ritel modern sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022, yakni Rp 14.000 per liter.
Ia pun mengimbau para pedagang agar tidak menimbun minyak goreng demi meraih keuntungan besar. Pedagang yang terlibat penimbunan sehingga terjadi kelangkaan minyak goreng dapat dijerat dengan Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar.
Kepala Seksi Bahan Pokok dan Barang Strategis Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Baji Idrus mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan tujuh distributor besar di Kota Jayapura agar tidak terjadi kelangkaan minyak goreng. Pengiriman minyak goreng ke tujuh distributor ini diupayakan akan terlaksana setiap minggu.
Ia pun mengakui, harga minyak goreng belum sepenuhnya merata di tengah masyarakat. Harga minyak goreng sesuai HET hanya di ritel modern, sedangkan harga minyak goreng di pasar tradisional masih seharga Rp 20.000 hingga Rp 22.000 per liter.
”Saat ini kami fokus untuk mengupayakan tidak terjadi kelangkaan pasokan minyak goreng di wilayah Papua. Misalnya, di Kota Jayapura, tujuh distributor akan mendapatkan 800 kardus minyak goreng setiap minggu,” tutur Baji.