Protokol Kesehatan Melonggar, Sulawesi Utara Kebut Vaksinasi
Pelonggaran protokol kesehatan secara nasional di berbagai fasilitas umum dikhawatirkan membuat masyarakat berpikir pandemi Covid-19 telah usai. Untuk mengantisipasi ini, Pemprov Sulut mengebut vaksinasi.
Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI
·4 menit baca
MANADO, KOMPAS — Pelonggaran protokol kesehatan secara nasional di berbagai fasilitas umum dikhawatirkan membuat masyarakat berpikir pandemi Covid-19 telah selesai. Untuk mengantisipasi situasi tersebut, satuan tugas penanganan Covid-19 di Sulawesi Utara terus mengebut vaksinasi dosis pertama hingga ketiga.
Pos vaksinasi dosis pertama, kedua, dan ketiga masih dibuka bagi masyarakat umum di Kantor Gubernur Sulut di Manado, Jumat (11/3/2022). Ratusan orang, mulai dari pegawai pemprov hingga masyarakat umum berbagai kelompok usia, berbondong-bondong datang. Bagian Umum Pemprov Sulut bahkan mengadakan undian berhadiah penanak nasi dan seterika sebagai insentif.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Sulut dr Steaven Dandel mengatakan, 70 persen dari sasaran vaksinasi sebanyak 2,31 juta orang di Sulut harus sudah menerima suntikan dosis kedua paling lambat 31 Maret. ”Kami lagi kejar-kejaran untuk dosis kedua. Kalau dosis pertama, hampir 90 persen,” katanya.
Secara kumulatif, vaksinasi dosis pertama di Sulut telah mencapai 86,95 persen, sedangkan dosis kedua 60,17 persen. Baru dua kota di Sulut yang berhasil melewati target minimal 70 persen cakupan dosis kedua, yaitu Manado (87,43 persen) dan Tomohon (86,01 persen). Adapun pemberian dosis ketiga (booster) ”Bumi Nyiur Melambai” baru 5,39 persen.
Cakupan 70 persen vaksinasi dosis kedua, Steaven sebut sebagai ambang batas mencapai kekebalan komunitas. Capaian ini penting karena pemerintah pusat telah mulai mengambil kebijakan yang mendorong Indonesia bertransisi dari keadaan pandemi menjadi endemi. ”Vaksinasi lengkap adalah pertahanan garis terdepan kita dalam masa transisi,” ujarnya.
Transisi ini ditandai dengan pelonggaran protokol kesehatan. Pelaku perjalanan dalam negeri, misalnya, tidak perlu lagi menyertakan hasil negatif tes cepat antigen atau tes reaksi rantai polimerase (PCR) sebagai syarat perjalanan jika sudah menerima dua atau tiga dosis vaksin.
Kebijakan yang merupakan implementasi dari Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 sudah diberlakukan, salah satunya di Bandara Sam Ratulangi Manado. Minggus Gandeguai, manajer umum bandara tersebut, mengatakan, pelaku perjalanan berusia di bawah 6 tahun juga tetap dapat bepergian meski belum divaksinasi.
Kendati lebih bebas, masyarakat masih perlu mencatatkan perjalanannya pada kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) pada aplikasi Peduli Lindungi. ”Kebijakan ini tentu akan memudahkan masyarakat yang akan bepergian dengan transportasi udara,” katanya.
Kebijakan penapisan bagi pelaku perjalanan dalam bentuk wajib tes antigen yang diterapkan Satgas Covid-19 Sulut di bandara dan pelabuhan juga sudah dihentikan. Pelaku perjalanan dalam negeri pun tak perlu khawatir ”terjebak” karantina jika terdeteksi positif saat kedatangan.
Minggus pun berharap kebijakan ini dapat memulihkan lagi roda sektor penerbangan yang putarannya terhambat oleh pandemi Covid-19 selama dua tahun. Ini akan meningkatkan tren positif sejak awal tahun. Selama Januari-Februari 2022, jumlah penumpang mencapai 181.057 orang, meningkat 32 persen dari periode yang sama tahun 2021.
Pemerintah memang akan terus melonggarkan imbauan jaga jarak demi mengurangi beban biaya operasional yang harus ditanggung berbagai bisnis, seperti tempat perbelanjaan, bioskop, dan angkutan umum komersial.
Kebijakan jaga jarak di dalam pesawat pun akan dilonggarkan. Meski demikian, para penumpang tetap wajib menaati bentuk protokol kesehatan lainnya, seperti mengenakan masker dan mencuci atau menyanitasi tangan. ”Kami tetap berkomitmen memastikan penerapan protokol kesehatan di kalangan penumpang dan petugas,” katanya.
Steaven mengatakan, pemerintah memang akan terus melonggarkan imbauan jaga jarak demi mengurangi beban biaya operasional yang harus ditanggung berbagai bisnis, seperti tempat perbelanjaan, bioskop, dan angkutan umum komersial. Hal ini ia akui berisiko menimbulkan euforia masyarakat, menyangka pandemi telah berakhir.
Karena itu, ia menegaskan, pelonggaran protokol kesehatan dilaksanakan secara bertahap. Masker masih menjadi wajib dikenakan di tempat umum. Masyarakat juga diwajibkan mengikuti vaksinasi hingga minimal dua kali.
Namun, yang menjadi tantangan saat ini ialah adanya warga yang tidak mendaftarkan diri untuk vaksinasi dosis kedua hingga enam bulan atau lebih pascasuntikan pertama (dropout). Steaven mengatakan, satgas akan mencari mereka dari rumah ke rumah untuk mengulang lagi suntikan pertama. ”Kami akan terapkan dropout follow-up. Sudah kami sosialisasi ke kabupaten/kota juga untuk mengejar,” katanya.
Epidemiolog Universitas Negeri Manado, Jonesius Eden Manoppo, menyebut, pelonggaran protokol kesehatan sebagai upaya pemerintah mempersiapkan kembalinya kehidupan prapandemi. Kebijakan ini juga akan menguji efektivitas vaksinasi yang telah dilaksanakan.
Kendati begitu, ia mengingatkan pemerintah untuk meneruskan vaksinasi hingga tuntas. Sebab, vaksinasi adalah pekerjaan rumah yang utama untuk bertransisi dari fase pandemi menuju endemi.