Diduga Susun Strategi sejak Tahun Lalu, Penimbun Minyak Goreng di Kalsel Ditangkap
Di tengah kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng di pasaran, polisi menangkap seorang pelaku usaha yang diduga menimbun minyak goreng di Kalimantan Selatan. Pelaku bakal ditindak tegas untuk memberikan efek jera.
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·3 menit baca
HUMAS POLDA KALSEL
Petugas memperlihatkan minyak goreng kemasan yang disita dari gudang pelaku penimbunan saat konferensi pers di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (8/3/2022). Di tengah kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng di pasaran, Kepolisian Daerah Kalsel menangkap seorang pelaku usaha yang diduga menimbun minyak goreng kemasan dan menyita 31.320 liter minyak goreng.
BANJARMASIN, KOMPAS — Di tengah kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng, personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan menangkap pelaku usaha yang diduga menimbun minyak goreng. Pelaku diduga merancang rencana ini sejak setahun lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Kalsel Komisaris Besar Mochamad Rifa’i mengatakan, lebih kurang 1.000 karton berisi 16.850 bungkus minyak goreng kemasan disita dari sebuah gudang di Jalan Gubernur Soebardjo, Desa Tatah Layap, Kecamatan Tatah Makmur, Kabupaten Banjar.
”Penggeledahan dilakukan Jumat (4/3/2022), sekitar pukul 11.00 Wita, setelah ada laporan dari warga masyarakat,” kata Rifa’i dalam konferensi pers di Banjarmasin, Selasa (8/3/2022).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan berbagai merek minyak goreng kemasan 1 liter dan 2 liter. Minyak goreng itu diduga milik seorang pelaku usaha berinisial Z. ”Jumlah minyak goreng yang berhasil disita mencapai 31.320 liter,” ujarnya.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Penjual menunjukkan stok minyak goreng kemasan yang masih tersedia di Pasar Tomang Barat, Jakarta Barat, Rabu (2/2/2022). Penjual masih menjual minyak goreng kemasan dengan harga per liter Rp 15.000.
Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Komisaris Besar Suhasto mengatakan, sempat mengira gudang tersebut adalah milik salah satu distributor minyak goreng. Namun, saat digeledah, bukan hanya satu merek minyak goreng yang ditemukan, melainkan ada tujuh merek minyak goreng berbeda.
Dari hasil pemeriksaan awal, ungkap Suhasto, terduga pelaku diketahui menimbun minyak goreng kemasan tersebut sejak tahun lalu. Pelaku diduga ingin mengambil keuntungan saat minyak goreng langka di pasaran dan harganya melonjak.
”Adapun modus operandinya, pelaku menimbun minyak goreng kemasan berbagai merek untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi,” ujarnya.
Saat ini, harga minyak goreng kemasan di Banjarmasin dan sekitarnya Rp 16.000-Rp 18.000 per liter atau di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, Rp 14.000 per liter. Minyak goreng kemasan sesuai HET sudah susah didapatkan di minimarket ataupun supermarket.
Menurut pengakuan Z, ia mendapat minyak goreng kemasan itu dari seorang tenaga pemasaran di Surabaya, Jawa Timur. Minyak goreng dibelinya sejak tahun lalu, selanjutnya disimpan di gudang karena tidak habis terjual.
”Ada indikasi minyak goreng itu memang sengaja ditimbun untuk mengantisipasi kelangkaan ataupun kenaikan harga minyak goreng ketika menghadapi bulan puasa,” kata Suhasto.
Dengan ditemukan barang bukti minyak goreng tersebut, Ditreskrimsus Polda Kalsel memastikan akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait serta mengoptimalkan pengecekan bahan kebutuhan pokok di tengah masyarakat. ”Kami akan menindak tegas oknum-oknum yang melakukan penimbunan bahan pokok,” ujarnya.
Menurut Suhasto, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap Z. Terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 107 juncto Pasal 29 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 Ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.