Kejati Jabar Evaluasi Perkara Nurhayati, Kuasa Hukum Berharap Keadilan
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengevaluasi perkara Nurhayati, eks Bendahara Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, yang dijadikan tersangka setelah melaporkan kasus dugaan korupsi. Kuasa hukum Nurhayati berharap keadilan.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI, MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan eksaminasi atau mengevaluasi perkara Nurhayati, eks Bendahara Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jabar, yang ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan kasus dugaan korupsi. Kuasa hukum Nurhayati berharap eksaminasi memberikan keadilan bagi kliennya.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jabar Riyono di Bandung, Sabtu (26/2/2022), menyatakan, berkas perkara Nurhayati telah diterima dan berstatus P21 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Oleh karena itu, pihaknya ingin memastikan penetapan Nurhayati sebagai tersangka telah memenuhi prosedur.
”Saya tegaskan, perkara atas nama N (Nurhayati) ini sudah P21. Jadi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon tentu saja sudah melihat atau menilai berkas perkara N ini sudah dalam taraf formil maupun materiil. Karena itu, kami akan monitoring dan evaluasi, dalam hal ini disebut eksaminasi,” ujarnya. Eksaminasi bakal menilai kecakapan jaksa dalam bertugas.
Sebelumnya, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka pada 30 November 2021 oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cirebon Kota. Ia diduga turut memperkaya eks kuwu (kepala desa) berinisial S yang diduga menyelewengkan anggaran desa lebih dari Rp 818 juta pada 2018- 2020. Padahal, Nurhayati yang pertama kali melaporkan tindakan atasannya tersebut.
Riyono enggan berkomentar terkait dampak ke depan setelah melakukan eksaminasi terhadap kasus Nurhayati. Pihaknya juga tidak ingin berandai-andai atas hasil eksaminasi. Ia hanya menyatakan, tindakan tersebut untuk memastikan perkara yang ada bisa berakhir dengan adil dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Hutamrin menegaskan, penanganan perkara Nurhayati sudah sesuai prosedur. Jaksa, lanjutnya, tidak mengintervensi penyidik Polri dalam penetapan status tersangka terhadap Nurhayati. Pihaknya hanya memberi petunjuk agar penyidik memperdalam keterangan Nurhayati selaku saksi saat itu.
Menguji kembali
Kuasa hukum Nurhayati, Elyasa Budianto, berharap langkah eksaminasi oleh Kejati Jabar dapat memberikan keadilan bagi kliennya. ”Eksaminasi itu menguji kembali perkara sebelumnya. Bagi kami, apa pun langkahnya, kalau menguntungkan Nurhayati, kami dukung,” ucap Elyasa yang berupaya kliennya lepas dari status tersangka.
Pihaknya telah mengadu kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi Nurhayati karena dianggap sebagai saksi dalam perkara tersebut. Pihaknya juga mengirim surat kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD agar kliennya lepas dari jerat hukum.
”Kami juga tetap menyiapkan praperadilan. Rencananya, didaftarkan hari Selasa (29/2/2022),” ucap Elyasa. Menurut dia, penetapan status tersangka terhadap kliennya tidak sesuai Pasal 51 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Aturan itu menyebutkan, orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan dari penguasa berwenang tidak boleh dipidana.
Sebelumnya, Kepala Polres Cirebon Kota Ajun Komisaris Besar Fahri Siregar mengatakan, Nurhayati diduga menyerahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada kepala desa sebanyak 16 kali. Hal itu melanggar Pasal 66 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Eksaminasi itu menguji kembali perkara sebelumnya. Bagi kami, apa pun langkahnya, kalau menguntungkan Nurhayati, kami dukung.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa Citemu Lukman Nurhakim mengatakan, Nurhayati juga menyerahkan anggaran desa kepada perangkat desa berwenang sesuai aturan. ”Saya kaget Bu Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka. Jangan sampai api orang yang mau mencegah korupsi seperti dia dipadamkan. Mau kayak apa negara ini?” katanya.