PPKM Level 4, Pemkot Cirebon Atur Penerapan Aplikasi Peduli Lindungi
Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, menyusun peraturan terkait penerapan aplikasi Peduli Lindungi. Sanksi administratif hingga penutupan usaha pun disiapkan.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, menyiapkan peraturan terkait implementasi aplikasi Peduli Lindungi. Selain sanksi administratif, pemkot juga bakal menjatuhkan sanksi penutupan usaha bagi pelanggar. Regulasi itu diharapkan menekan laju kasus Covid-19 di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4.
Sekretaris Daerah Kota Cirebon Agus Mulyadi mengatakan, pemkot tengah menyusun Peraturan Wali Kota Cirebon terkait pengimplementasian aplikasi Peduli Lindungi. ”Minggu ini finalisasi (aturan tersebut), kemarin kami sudah bahas seiring (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) level 4,” ujarnya, Selasa (22/2/2022), di Cirebon.
Menurut Agus, aturan tersebut, antara lain, terkait penggunaan aplikasi Peduli Lindungi yang membantu pelacakan kasus Covid-19 di ruang publik dan pelaku usaha. ”Nanti ada sanksi administratif bagi yang sudah ada (aplikasinya), tetapi belum optimal. Mungkin juga ada penutupan usaha kalau belum sesuai ketentuan,” tuturnya.
Agus mengakui, belum seluruh pelaku usaha menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Padahal, aplikasi itu dapat menjadi indikator jumlah pengunjung sesuai pembatasan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Pihaknya bersama jajaran Kepolisian Resor Cirebon Kota pun rutin patroli untuk mengecek penerapan aplikasi itu. Kehadiran regulasi diharapkan meningkatkan penggunaan aplikasi tersebut.
Menurut Agus, peraturan tentang Peduli Lindungi merupakan salah satu upaya membatasi mobilitas warga selama PPKM level 4. Aplikasi itu menjadi indikator agar pengunjung tidak melebihi kapasitas yang ditentukan. Supermarket, pasar tadisional, dan toko kelontong, misalnya, hanya boleh buka hingga pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 50 persen.
Apalagi, Cirebon yang berpenduduk 340.000 jiwa bisa dihuni hingga lebih dari 1 juta orang. Sebagai pusat pertumbuhan ekonomi di wilayah Jabar timur, Cirebon memiliki 61 hotel, 63 rumah makan atau restoran, dan 39 obyek wisata serta tempat hiburan. Pelaku perjalanan tersebut memicu lonjakan kasus Covid-19 di Cirebon.
Belum seluruh pelaku usaha menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
”Saya yakin, karena kita daerah pelintasan dan daerah penyangga, banyak pendatang dan kunjungan ke Kota Cirebon,” ucap Wakil Wali Kota Cirebon Eti Herawati menanggapi kenaikan status PPKM dari level 3 sampai level 4. Kehadiran infrastruktur, seperti kereta api dan jalan tol, juga memudahkan pelaku perjalanan hadir di Cirebon.
Pihaknya akan memperketat pengawasan protokol kesehatan hingga meningkatkan cakupan vaksinasi untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Saat ini, capaian vaksinasi di Cirebon telah melebihi 100 persen dari target, yakni sebanyak 262.198 orang untuk vaksinasi dosis pertama dan 85,2 persen untuk dosis kedua. Adapun cakupan vaksinasi ketiga sejumlah 8,65 persen.
Sementara kasus konfirmasi positif Covid-19 mencapai 711 kasus. Padahal, bulan lalu, nyaris tidak ada penambahan kasus di Cirebon, sedangkan total kasus terkonfirmasi positif terpapar virus korona baru dua tahun terakhir di Cirebon mencapai 13.728 orang. Sebanyak 535 orang di antaranya meninggal dan 12.482 dinyatakan sembuh.