Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Toni Harmanto meminta maaf atas peristiwa tewasnya seorang tahanan, yakni Hermanto, saat menjalani pemeriksaan di Polsek Lubuklinggau Utara. Dia berkomitmen mengusut tuntas kasus ini.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Toni Harmanto meminta maaf atas peristiwa tewasnya seorang tahanan, yakni Hermanto (45), saat menjalani pemeriksaan di Polsek Lubuklinggau Utara. Dia berkomitmen akan mengusut tuntas kasus itu, bahkan akan memberikan sanksi tegas jika ada oknum petugas terbukti melakukan pelanggaran.
Hal ini disampaikan Kapolda Sumsel melalui Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Supriadi, Senin (21/2/2022). Supriadi menyatakan, komitmen tersebut disampaikan untuk memastikan proses pemeriksaan terhadap lima oknum polisi yang diduga terlibat dalam peristiwa ini dapat dilanjutkan sampai tuntas.
Hermanto merupakan tersangka kasus pencurian tabung gas di Lubuklinggau. Bersama dengan dia, ada empat tersangka lain yang sekarang masih dalam pemeriksaan. Ia tewas pada Senin (14/2/2022), 12 jam setelah ditangkap, di Kantor Polsek Lubuk Linggau Utara dengan luka lebam di sekujur tubuh. Akibat kondisi itu, Hermanto diduga tewas akibat penganiayaan selama proses pemeriksaan.
Supriadi menyatakan, sampai saat ini, proses pemeriksaan sudah pada tahap pemeriksaan hasil visum. Namun, berdasarkan hasil visum yang dilakukan di RSUD Siti Aisyah Kota Lubuklinggau, belum bisa dipastikan penyebab kematian korban. Karena alasan itulah, lanjut Supriyadi, butuh dilakukan otopsi. Akan tetapi, hingga saat ini, belum ada persetujuan dari pihak keluarga.
Persetujuan tersebut harus diajukan langsung oleh keluarga sehingga proses otopsi bisa dilangsungkan segera. Jika otopsi dilakukan, jenazah korban harus diambil lagi dari makam. ”Saat ini, Polres Lubuklinggau terus melakukan komunikasi dengan keluarga korban,” ujarnya.
Supriadi memastikan, jika dalam proses pemeriksaan kelima anggota kepolisian terbukti melakukan pelanggaran prosedur kerja, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahkan, sanksi paling berat bisa dicopot sebagai polisi.
Jangan sampai karena tidak ada hasil otopsi, kasus ini berhenti.
Kepala Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum Palembang Fribertson Parulian Samosir menyarankan agar dilakukan otopsi untuk memastikan penyebab kematian korban. ”Dengan otopsi dapat dipastikan apa penyebab kematian korban,” katanya.
Namun, jika memang pihak keluarga tidak menyetujui dilakukan otopsi, bukan berarti pemeriksaan berhenti. Masih ada instrumen lain yang bisa menjadi penguat kasus ini, salah satunya keterangan saksi. ”Jangan sampai karena tidak ada hasil otopsi, kasus ini berhenti,” katanya.
Menurut dia, pengungkapan kasus menjadi salah satu upaya untuk menguak apakah ada tindakan kekerasan dalam proses pemeriksaan. Jika terbukti terjadi penganiayaan, bisa saja kelima oknum polisi tersebut diajukan ke pidana umum. Karena sejatinya, ketika seorang tahanan berada di dalam tahap penyelidikan atau penyidikan, keselamatan tahanan adalah tanggung jawab pihak kepolisian.
Sebelumnya, Dewi Sartika, menantu korban, berharap agar kasus ini benar-benar diusut. Bahkan, jika benar mereka melakukan penganiayaan terhadap mertuanya, dia berharap para pelaku diberi sanksi berat. ”Saya berharap mereka tidak dibiarkan menjadi polisi lagi,” ucap Dewi.