PT Salim Ivomas Sebut Minyak Goreng yang Ditemukan Satgas untuk Pabrik Mi Instan
PT Salim Ivomas Pratama Tbk menyebut 1,1 juta kilogram minyak goreng yang ditemukan Satgas Pangan di gudangnya di Deli Serdang untuk kebutuhan pabrik mi instan grup usaha mereka, yakni Indofood.
Oleh
NIKSON SINAGA
·4 menit baca
MEDAN, KOMPAS — PT Salim Ivomas Pratama Tbk menyebut 1,1 juta kilogram minyak goreng yang ditemukan di gudangnya untuk memenuhi kebutuhan pabrik mi instan grup usaha mereka, yakni PT Indofood. Satuan Tugas Pangan Sumatera Utara sebelumnya menemukan tumpukan minyak goreng di gudang mereka di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Inspeksi mendadak ini dilakukan seiring kelangkaan minyak goreng.
”Pabrik minyak goreng kami memprioritaskan memenuhi kebutuhan minyak goreng pabrik mi instan grup perusahaan kami yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk di Deli Serdang. Hal ini demi memastikan kebutuhan pangan tersedia suplainya dengan baik.” Demikian, pernyataan PT Salim Ivomas melalui surat resmi yang diterima Kompas, Sabtu (19/2/2022).
PT Salim Ivomas menyebut, minyak goreng sebanyak 1,1 juta kilogram itu setara 80.000 karton yang biasanya didistribusikan dalam 2-3 hari. Semua stok itu disebut merupakan pesanan pelanggan dan akan didistribusikan dalam beberapa hari ke depan.
Produksi pabrik PT Salim Ivomas yang terletak di Lubuk Pakam, Deli Serdang, itu disebut untuk memasok kebutuhan pabrik mi instan di Sumatera sebesar 2,5 juta kilogram per bulan. Selain memasok ke pabrik mi instan, pabrik itu juga memasok minyak goreng ke distributor dan pasar modern sebanyak 550.000 karton per bulan.
Minyak goreng itu didistribusikan tidak hanya untuk kebutuhan Sumut, tetapi juga Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan. ”Kami akan senantiasa mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia, dalam hal ini terkait dengan Peraturan Menteri Perdagangan.”
Satuan Tugas Pangan Sumut yang terdiri dari Pemerintah Provinsi Sumut dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara sebelumnya melakukan sidak ke sejumlah gudang produsen dan distributor minyak goreng di Sumut. Satgas pun menemukan 1,1 juta kilogram tumpukan minyak goreng di gudang di Labuk Pakam, Deli Serdang.
Kami akan senantiasa mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia, dalam hal ini terkait dengan Peraturan Menteri Perdagangan. (PT Salim Ivomas)
Kepala Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Naslindo Sirait menyebut, langkah pertama yang dilakukan Satgas Pangan Sumut adalah meminta agar tumpukan minyak goreng itu segera didistribusikan. ”Kami meminta agar segera disalurkan ke distributor selama tiga hari ini. Saat ini masyarakat kesulitan mendapat minyak goreng, sementara ada perusahaan yang tidak menyalurkannya,” kata Naslindo.
Naslindo mengatakan, Satgas Pangan melakukan sidak ke gudang produsen dan distributor karena kelangkaan minyak goreng yang terjadi di Sumut. ”Hasil kunjungan kami ke sejumlah pasar dan pedagang pengecer menemukan bahwa minyak goreng sangat langka. Karena itu kami sidak ke gudang produsen dan distributor,” kata Naslindo.
Naslindo menyebut ada 10-15 produsen minyak goreng di Sumut dan seharusnya bisa memenuhi kebutuhan minyak goreng untuk Sumut dan provinsi sekitarnya. Ia pun mengingatkan agar produsen dan distributor harus mendistribusikan minyak goreng sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yakni minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, kemasan sederhana Rp 13.500, dan kemasan premium Rp 14.000.
Pengusaha diminta tidak menahan distribusi minyak goreng dengan alasan tidak sesuai dengan nilai keekonomian. Pemerintah sudah membuat HET dan skema penggantian nilai keekonomian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang HET Minyak Goreng Sawit.
”Jika skema penggantian nilai keekonomian itu dirasa belum tepat, pengusaha diminta untuk melapor kepada Satgas Pangan Sumut. Jangan langsung mengambil keputusan sendiri untuk menahan distribusi minyak goreng,” kata Naslindo.
Kepala Kantor Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha Sumut Ridho Pamungkas mengatakan, temuan minyak goreng yang belum didistribusikan dalam jumlah sangat besar menunjukkan sulitnya mengimplementasikan kebijakan pemerintah di tingkat pengusaha. ”Kebijakan yang diambil dalam mengendalikan kenaikan harga minyak goreng belum memperhatikan aspek teknis,” kata Ridho.
Menurut Ridho, temuan minyak goreng yang belum didistribusikan itu juga menunjukkan koordinasi pemerintah dengan pengusaha sangat lemah. Meski demikian, kata Ridho, mereka masih mendalami dugaan kartel minyak goreng yang menyebabkan harga melambung tinggi dan terjadi kelangkaan di pasar. Mereka juga akan mendalami apakah penahanan distribusi itu untuk motif tertentu, misalnya agar harga naik.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi mengatakan, kasus temuan minyak goreng yang belum didistribusikan itu diperiksa Satgas Pangan Sumut. ”Polda Sumut merupakan bagian dari Satgas Pangan,” katanya.
Pantauan Kompas, kelangkaan minyak goreng masih terjadi hampir di semua wilayah di Sumatera Utara. Sudah sepekan lebih tidak ada minyak goreng hampir di semua minimarket di Medan dan Deli Serdang.
Minyak goreng hanya bisa ditemukan di sebagian kecil toko grosir atau warung, tetapi harganya melambung tinggi hingga Rp 18.000 per liter. Pedagang menyebut tidak bisa menjual sesuai HET karena modalnya saja sudah di atas HET.