Stok Minim, Beli Minyak Goreng di Cirebon Direncanakan Pakai KTP
Pemkab Cirebon bakal membatasi pembelian 2 liter minyak hanya untuk satu orang dengan menunjukkan kartu tanda penduduk. Pembatasan tersebut demi mencegah ”panic buying”.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Stok minyak goreng sawit di tingkat ritel di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, masih terbatas. Pemerintah setempat pun bakal membatasi pembelian maksimal 2 liter minyak untuk satu orang dengan menunjukkan kartu tanda penduduk. Pembatasan tersebut demi mencegah kelangkaan komoditas itu di pasaran.
Saat memantau dua toko ritel di Tukmudal dan Kejuden, Cirebon, Kamis (17/2/2022), Wakil Bupati Cirebon Wahyu Tjiptaningsih tidak menemukan minyak goreng sawit. Minyak yang tersedia hanya berbahan kelapa dengan harga Rp 34.300 kemasan per liter dan kedelai seharga Rp 43.000 untuk takaran serupa.
Padahal, warga umumnya mencari minyak goreng sawit. Pemerintah juga telah menetapkan harga eceran tertinggi Rp 11.500 per liter untuk minyak goreng curah, Rp 13.500 per liter untuk kemasan sederhana, dan Rp 14.000 per liter untuk kemasan premium. Harga yang telah disubsidi pemerintah itu berlaku sejak 1 Februari 2022.
”Setelah kami tinjau, tidak ada penimbunan (minyak goreng). Hanya saja minyak dari distributor belum sampai ke toko,” ujar Ayu, sapaan Tjiptaningsih. Pihaknya meminta gudang PT Indomarco Prismatama Cirebon di Kejuden segera mendistribusikan 3.000 kardus atau 36.000 liter minyak goreng.
Stok minyak goreng yang datang Kamis pagi itu, menurut rencana, dibagi ke wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan, hingga sejumlah daerah di Jawa Tengah, seperti Brebes dan Pemalang. Ayu berharap pasokan minyak untuk sekitar 150 minimarket di Cirebon ditingkatkan sesuai kebutuhan penduduk di setiap kecamatan.
Di tingkat konsumen, pihaknya bakal membatasi pembelian minyak goreng. Setiap pembeli, misalnya, hanya boleh berbelanja maksimal 2 liter minyak. ”Karena distribusi (minyak goreng) terbatas. Jadi, kami siasati untuk (berbelanja) bisa menunjukkan KTP (kartu tanda peduduk). Ini supaya minyak terbagi rata,” katanya.
Menurut dia, sejumlah warga berbelanja minyak goreng secara berlebihan. Ia mencontohkan, jika dalam satu keluarga terdapat lima orang, maka semuanya membeli minyak goreng. Padahal, pembelian sudah dibatasi per orang. Upaya tersebut, lanjutnya, untuk mencegah panic buying atau belanja karena panik.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Cirebon Dadang Suhendra mengatakan, selain menunjukkan KTP, pembatasan pembelian minyak goreng juga dengan cara mencelupkan jari ke tinta. Konsumen yang sudah membeli minyak akan diberi tanda tinta. ”Ini usulan dari kami yang diserahkan ke ritel, mana yang bisa dilaksanakan,” ucapnya.
Menurut Dadang, pembatasan dilakukan untuk mencegah kelangkaan minyak goreng. Pihaknya tidak tahu pasti jumlah kebutuhan dan ketersediaan komoditas itu di Cirebon. ”Kebutuhan masyarakat bervariasi. Yang kami siapkan adalah ketersediaannya. Apalagi, sebulan lagi menjelang bulan puasa,” ujarnya.
Kepala Cabang PT Indomarco Prismatama Cirebon Jefri Hirokito mengakui, stok minyak goreng menipis sejak akhir Januari. Sebelum itu, pihaknya biasanya mengirim 3.000 kardus atau 36.000 liter minyak goreng ke ratusan toko. ”Kiriman itu bisa untuk satu minggu. Kalau ini sehari langsung habis karena rata-rata di toko kami kosong,” ujarnya.
Pihaknya berupaya menghubungi sejumlah produsen minyak goreng untuk memenuhi stok tersebut. Jefri juga bakal berkoordinasi dengan pemerintah untuk membahas detail rencana pembatasan belanja minyak dengan syarat KTP. ”Teknisnya nanti kami matangkan. Takutnya ada orang yang kurang suka,” ungkapnya.