Urus KTP Kota Cirebon Cukup di Kecamatan, Tanpa Pengantar RT/RW
Warga Kota Cirebon, Jawa Barat, kini bisa mengurus pembuatan kartu tanda penduduk elektronik di kantor kecamatan. Pemohon tak perlu membawa pengantar dari RT/RW.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·2 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Pengurusan kartu tanda penduduk elektronik atau KTP-el Kota Cirebon, Jawa Barat, kini cukup dilakukan di kecamatan. Warga tidak perlu membawa surat pengantar rukun tetangga dan rukun warga. Layanan itu diharapkan memudahkan publik sekaligus mengejar target sekitar 3.000 warga yang belum memiliki KTP-el.
”Perekaman KTP (bisa) di kecamatan. Syaratnya, hanya fotokopi KK (kartu keluarga). Tidak usah pakai pengantar RT/RW,” kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cirebon Siti Djulaeha, Selasa (15/2/2022), di Cirebon. Selain KTP, kecamatan juga melayani pengurusan kartu keluarga dan akta.
Pelayanan di kecamatan bakal memudahkan warga karena tidak perlu datang ke kantor disdukcapil setempat. Apalagi, pemohon di disdukcapil dibatasi hanya 150 KTP-el dan 50 untuk kartu identitas anak (KIA) dari pukul 08.00-13.00 pada Senin sampai Kamis serta Jumat pukul 08.00-13.30. Antrean di disdukcapil pun lebih lama dibandingkan kecamatan.
Antrean di kantor disdukcapil bisa via WhatsApp di nomor 081213331862 pada hari kerja pukul 08.30-15.00. Pemohon cukup mengetik NIK#Nama Lengkap. Selanjutnya, akan muncul jadwal antrean. Pemohon yang datang terlambat lebih dari 30 menit harus mendaftar ulang. Di kecamatan, pemohon boleh datang secara langsung.
Perekaman dan pencetakan KTP-el di kantor disdukcapil bisa mencapai dua hingga tiga hari. Kecamatan hanya melayani perekaman data sedangkan pencetakannya tetap di disdukcapil. ”KTP yang rekam hari ini di kecamatan, besoknya sudah bisa kita (kami) cetak. Namun, setiap kecamatan estimasi waktunya (perekaman dan pencetakan) bisa beda-beda,” ujarnya.
Selain mendekatkan pelayanan dokumen kependudukan ke kecamatan, pihaknya juga berkeliling di lingkungan RW untuk merekam data warga yang kesulitan ke kantor. Berbagai upaya itu untuk memudahkan layanan ke publik sekaligus memperluas cakupan kepemilikan KTP-el. Dua tahun terakhir, pengurusan KTP-el tertunda akibat pandemi Covid-19.
”Saat ini yang belum punya (KTP-el) lebih kurang 3.000 orang. Ini didominasi usia wajib KTP yang masuk 17 tahun. Data ini merupakan akumulasi 2020-2021,” kata Siti. Hingga akhir tahun lalu, sebanyak 243.087 warga di Cirebon telah memiliki KTP-el. Dari lima kecamatan, kepemilikan KTP-el terbanyak, yakni 57.231 orang.
Camat Harjamukti Yuki Maulana mengonfirmasi, kantornya bisa melayani perekaman KTP-el. Begitu pun dengan permohonan pembuatan atau perubahan data kartu keluarga. ”Di kantor kecamatan memang sudah disiapkan petugas khusus yang ditunjuk disdukcapil. Permohonan yang masuk langsung dikirim ke disdukcapil siang harinya,” ujarnya.