Persentase Kasus Positif di Jayapura Capai 68 Persen
Persentase kasus positif Covid-19 di Kota Jayapura mencapai 68 persen. Keterisian ruang perawatan Covid-19 di delapan rumah sakit pun meningkat.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·3 menit baca
”
JAYAPURA, KOMPAS — Persentase kasus positif Covid-19 atau positivity rate di Kota Jayapura mencapai 68 persen. Hal ini berdasarkan pemeriksaan sampel di Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Papua. Diduga telah terjadi penularan varian Omicron melalui transmisi lokal dengan masif di ibu kota Provinsi Papua ini.
Kepala Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Papua dr Antonius Oktavian, di Jayapura, Jumat (11/2/2022), mengatakan, dari pemeriksaan 193 sampel, tercatat 131 sampel positif Covid-19 atau 68 persen. Angka ini jauh dari batas aman yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni 5 persen.
”Sebanyak 193 sampel ini berasal dari wilayah Jayapura. Dari data ini, ada indikasi terjadi penularan secara masif di tengah masyarakat. Kemungkinan besar, varian Omicron karena salah satu ciri khasnya adalah penularan yang sangat cepat,” kata Anton.
Kota Jayapura kini menjadi daerah dengan jumlah kasus Covid-19 tertinggi di Papua, yakni 679 orang hingga Kamis (10/2/2022) malam. Sebanyak 35 dari 679 orang ini sudah terkonfirmasi positif varian Omicron.
Empat dari lima distrik atau kecamatan di Kota Jayapura pun telah berstatus zona merah (risiko tinggi). Sementara itu, terdapat lima warga yang terpapar Covid-19 meninggal dengan riwayat belum divaksin dan memiliki penyakit bawaan seperti diabetes dan gangguan ginjal.
Anton menuturkan, diperlukan sinergi berbagai pihak untuk melaksanakan pemeriksaan secara masif di seluruh wilayah Papua yang telah ditemukan kasus Covid-19. ”Ini untuk mendeteksi penularan Covid-19 secara lebih dini sehingga masyarakat yang terpapar segera menjalani perawatan,” katanya.
Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Papua dr Arry Pongtiku mengatakan, data hasil pemeriksaan di Balitbangkes menunjukkan adanya indikasi tingkat penularan Covid-19 varian Omicron yang sangat drastis di wilayah Papua seperti Kota Jayapura.
Ia memaparkan, dalam tiga pekan terakhir, kasus Covid-19 di Papua telah mencapai 1.532 orang. Kasus itu tersebar di 12 kabupaten/kota. Padahal, pada akhir tahun 2021, sudah tidak terdapat lagi kasus Covid-19 di Papua.
Adapun 12 daerah yang terdapat kasus Covid-19 meliputi Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Biak Numfor, Kepulauan Yapen, Jayawijaya, Lanny Jaya, Mimika, Merauke, Mappi, Asmat, Boven Digoel, dan Nabire.
”Kami telah mengeluarkan surat instruksi bagi pemda di kabupaten-kabupaten yang belum melaksanakan vaksinasi dengan optimal. Masih banyak kabupaten di Papua yang cakupan vaksinasinya rendah,” kata Arry.
Cakupan vaksinasi di Papua adalah yang paling rendah di seluruh Indonesia hingga tahun ini. Total cakupan vaksinasi dosis pertama di Papua baru 30,43 persen, dosis kedua 22,06 persen, dan dosis ketiga 0,43 persen.
Rata-rata pasien yang menjalani perawatan di rumah sakit bergejala sedang dan berat.
Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Jayapura Rustam Saru mengatakan, persentase tingkat keterisian ruang perawatan pasien Covid-19 telah mencapai 38 persen. Total terdapat 156 kamar perawatan yang disediakan delapan rumah sakit di Kota Jayapura.
”Rata-rata pasien yang menjalani perawatan di rumah sakit bergejala sedang dan berat. Kami akan menambah jumlah tempat tidur apabila tingkat keterisian ruang isolasi di delapan rumah sakit ini telah mencapai 100 persen,” ujar Rustam.
Ia pun menyatakan, Pemkot Jayapura melakukan pemeriksaan Covid-19 secara masif terhadap 100-300 orang per hari. Upaya ini sebagai langkah penapisan Covid-19, khususnya bagi pelaku perjalanan dan warga yang kontak langsung dengan orang yang terpapar Covid-19.
Ia pun menyatakan, pemkot mengeluarkan kebijakan yang membatasi aktivitas warga dan pelaku usaha dari pukul 06.00 hingga pukul 21.00 WIT. Kota Jayapura telah berstatus level 3 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
Kebijakan lainnya adalah menghentikan kegiatan belajar secara tatap muka dan membatasi jumlah orang di tempat ibadah, tempat wisata, hingga pusat perbelanjaan hanya 50 persen dari kapasitas tempat.
”Satgas Penanganan Covid-19 Kota Jayapura telah melaksanakan razia protokol kesehatan di tempat umum dalam beberapa hari terakhir. Warga yang terjaring razia karena tidak menggunakan masker wajb menjalani pemeriksaan antigen, sedangkan tempat usaha yang melanggar batas waktu operasi akan mendapatkan sanksi dicabut izinnya,” ucap Rustam yang juga Wakil Wali Kota Jayapura.