Kasus Omicron Terus Naik, Jambi Kekurangan 412 Tempat Tidur
Jambi masih kekurangan 412 tempat tidur untuk pasien Covid-19. Rumah sakit diminta menambah kapasitas tempat tidur seiring melonjaknya kasus harian.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Seiring mulai masifnya transmisi lokal varian Omicron Covid-19 di Jambi, rumah sakit diminta menambah kapasitas tempat tidur untuk isolasi serta memperbaiki pelayanan. Masih kurangnya ketersediaan tempat tidur serta lambatnya pelayanan dapat memperparah kondisi pasien.
Gubernur Jambi Al Haris menginstruksikan kepada rumah sakit rujukan Covid-19 agar menambah tempat tidur untuk isolasi dan perawatan pasien. Dia mengatakan, tempat tidur yang tersedia saat ini berjumlah 713 unit. Kondisi itu masih kurang 412 tempat tidur dari jumlah yang disyaratkan pemerintah pusat.
Berdasarkan Ketentuan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ruangan Isolasi dalam Kondisi Wabah, disyaratkan kewajiban ketersediaan mencapai 1.125 tempat tidur di Jambi. ”Sehingga masih terdapat kekurangan 412 tempat tidur,” kata Al Haris, dalam kunjungannya di RSUD Raden Mattaher Jambi, Jumat (11/2/2022).
Ia menyebutkan, sejumlah rumah sakit yang masih kekurangan tempat tidur, di antaranya, RSUD Raden Mattaher, RS Jiwa Provinsi Jambi, RS Bratanata, dan RS Abdul Manap di Kota Jambi, serta RS H Hanafie di Kabupaten Bungo dan RS Mayjen Thalib di Kota Sungai Penuh.
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Jambi Saiful Roswandi mengatakan, pihaknya memperoleh informasi perihal lambatnya pelayanan terhadap pasien di RSUD Raden Mattaher. Pasien yang mengantre dari pukul 08.00, hingga pukul 11.00 belum juga dipanggil namanya untuk mendapatkan pelayanan medis.
”Jika kondisi seperti ini berlarut, akan sangat merugikan pasien,” katanya. Apalagi, dalam pekan ini, transmisi lokal varian Omicron makin parah. Masyarakat membutuhkan pelayanan cepat dan strategis.
Ia memperkirakan, menurunnya kecepatan pelayanan terkait dengan kondisi manajemen di rumah sakit yang kurang memadai. Hampir setahun, rumah sakit itu tak memiliki direktur definitif. Jabatan direktur di rumah sakit itu untuk sementara dipegang oleh pelaksana tugas, yakni Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi.
Tanggung jawab rangkap tersebut dikhawatirkan jadi penyebab pengelolaan pelayanan yang tidak maksimal. ”Selama ini manajemen rumah sakit itu masih dipegang sekaligus oleh kepala dinkes sehingga pengelolaan pelayanan kurang terkontrol dengan baik,” ujar Saiful.
Untuk itu, Ombudsman mendesak Gubernur Jambi segera menetapkan direktur definitif supaya pengelolaan pelayanan dapat lebih baik. ”Kalau penanggung jawab rumah sakit hanya pelaksana tugas yang juga rangkap jabatan, tentu pelayanan sulit dikontrol. Bahkan, berpotensi malaadministrasi,” lanjutnya.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi dr Fery Kusnadi telah meminta rumah sakit tetap memberi pelayanan maksimal. Terlebih, saat ini kondisi penyebaran Covid-19 naik signifikan. Ia meminta rumah sakit tidak membatasi pelayanan. ”Berapa pun pasien yang masuk, agar dilayani,” katanya.
Berdasarkan data Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jambi, lonjakan kasus Covid-19 terjadi sepekan terakhir. Pada Kamis (10/2/2022) sore, terjadi penambahan 61 pasien positif dan 1 pasien Covid-19 meninggal.