Sebanyak 64 warga yang ditangkap saat pengukuran tanah di Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jateng, Selasa (8/2/2022), akan dibebaskan Rabu (9/2/2022). Sejumlah pihak meminta proses pengukuran tanah ditunda.
Oleh
KRISTI DWI UTAMI, REGINA RUKMORINI, HARIS FIRDAUS
·4 menit baca
KOMPAS
Ratusan Polisi Kepung Desa Wadas Terkait Penolakan Tambang Andesit
PURWOREJO, KOMPAS — Puluhan warga yang ditangkap polisi saat pengukuran lahan di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jateng, segera dibebaskan, Rabu (9/2/2022). Dialog dan pendekatan persuasif dengan warga serta pihak-pihak terkait akan terus dilakukan demi menekan potensi konflik.
Dalam konferensi pers di Purworejo, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo meminta maaf kepada warga Wadas terkait peristiwa yang terjadi saat pengukuran tanah, Selasa (8/2/2022). Ganjar menjamin, warga yang ditangkap polisi akan segera dibebaskan.
”Saya berkomunikasi intens dengan kapolda, wakapolda, dan lainnya, memantau perkembangan yang ada di Purworejo, khususnya di Wadas. Kami sudah sepakat, masyarakat yang diamankan kemarin, hari ini akan dilepas untuk dipulangkan,” kata Ganjar.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo (kanan) dan Kapolda Jateng Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi memberikan keterangannya di Purworejo, Jateng, Rabu (9/2/2022).
Ganjar menuturkan, beberapa kali pihaknya membuka ruang untuk berdialog dan berdiskusi dengan warga. Dalam forum-forum tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia juga dilibatkan. Namun, mayoritas warga yang tidak setuju dengan proyek penambangan material pendukung pembangunan Bendungan Bener disebut Ganjar tidak hadir.
”Kami minta mereka yang setuju dan belum setuju dihadirkan, tapi kemarin saat dilakukan dialog, pihak yang belum setuju tidak hadir. Sebenarnya, kami sangat menunggu-nunggu sehingga kami bisa memberi ruang, bisa mendengarkan, dan memberikan jawaban,” tuturnya.
Menurut Ganjar, di wilayahnya memang sedang banyak pembangunan bendungan. Pembangunan bendungan-bendungan tersebut diharapkan bisa memudahkan petani dan masyarakat mendapatkan suplai air. Di Wadas, misalnya, pembangunan Bendungan Bener diharapkan bisa mengairi lahan pertanian seluas 15.519 meter.
KOMPAS
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) melaporkan adanya serangkaian intimidasi dan pengepungan oleh aparat kepolisian kepada warga Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, yang menolak pembangunan Bendungan Bener.
Pada Selasa, Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran tanah yang akan menjadi lokasi pertambangan di Desa Wadas. Kepala Kantor Wilayah BPN Jateng Dwi Purnama mengatakan, pengukuran tersebut dilakukan di tanah milik warga yang setuju.
”Dalam proses pengukuran tanah kami meminta bantuan pengamanan dari Polda Jateng. Hal itu karena pada tahun 2021 pernah ada kejadian friksi,” ucap Dwi.
Sementara itu, Kapolda Jateng Inspektur Jendral Ahmad Luthfi membenarkan adanya penangkapan terhadap 64 orang di Wadas. Mereka ditahan sementara di Markas Polres Purworejo.
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO
Jajaran anggota Polres Purworejo mengimbau warga Desa Wadas membubarkan aksi di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Jumat (24/4/2021). Mereka menolak penambangan batu andesit di desanya.
”Saat pengukuran terjadi, antara warga yang pro dan kontra bergesekan. Mereka yang kontra dikejar-kejar masyarakat yang menginginkan tanahnya dilakukan pengukuran. Makanya, kami amankan. Hari ini akan kita kembalikan kepada masyarakat agar tidak terjadi ketegangan antara masyarakat yang menerima dan yang tidak,” ujar Luthfi.
Di bawah umur
Tim kuasa hukum warga Wadas dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Julian Duwi, mengatakan, dari 64 orang yang ditangkap ada 10 orang anak di bawah umur. Salah satu orang yang ditangkap itu adalah anggota staf LBH Yogyakarta.
Kendati sudah ada jaminan bahwa warga yang ditangkap akan dibebaskan, menurut Julian, hingga Rabu pagi, mereka masih ditahan. Tim kuasa hukum masih berupaya membebaskan orang-orang yang ditangkap itu.
”Sampai saat ini mereka belum dibebaskan dan kami masih berupaya untuk bagaimana caranya mereka dapat lepas karena tidak melakukan dugaan tindak pidana,” ujar Julian dalam konferensi pers secara daring, Rabu pagi.
NINO CITRA ANUGRAHANTO
Jajaran anggota Polres Purworejo mengimbau warga Desa Wadas membubarkan aksinya, di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Jumat (24/4/2021). Sebagian warga menolak penambangan batu andesit di desanya..
Julian memaparkan, sesuai prosedur hukum, dalam waktu 1 x 24 jam setelah ditangkap, warga yang tidak melakukan dugaan tindak pidana seharusnya dilepaskan. Namun, dia juga menuturkan, sejak Selasa kemarin, tim kuasa hukum kesulitan untuk memberi bantuan hukum kepada orang-orang yang ditangkap.
”Kemarin prosesnya memang agak susah kita memberikan akses bantuan hukum karena dihalang-halangi dengan alasan Covid-19,” kata Julian.
Sampai Rabu pagi, ia belum mengetahui pasti bagaimana kondisi di Desa Wadas. Hal ini karena informasi dari Desa Wadas masih sangat terbatas. ”Situasi di Wadas sendiri belum tahu pastinya kayak gimana. Karena pengawasan publik terhadap situasi di Wadas sangat terbatas sekali,” katanya.
Sementara itu, sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas untuk Warga Wadas mendesak pemerintah menghentikan pengukuran lahan dan rencana pertambangan di Desa Wadas.
NINO CITRA ANUGRAHANTO
Jajaran anggota Polres Purworejo membersihkan batu yang digunakan warga untuk memblokade jalan di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Jumat (24/4/2021). Sebagian warga menolak penambangan batu andesit.
”Kami juga meminta aparat kepolisian untuk menarik pasukannya dari Desa Wadas serta menghentikan proses kriminalisasi dan intimidasi aparat terhadap warga Wadas,” ujar perwakilan Solidaritas untuk Warga Wadas, Heronimus Heron.
Selain itu, Solidaritas untuk Warga Wadas juga mendesak kepolisian segera membebaskan warga Desa Wadas yang ditangkap dan masih ditahan di Polres Purworejo.
Peristiwa yang terjadi di Wadas juga mendapat respons dari Komnas HAM. Sejumlah rekomendasi dikeluarkan oleh Komnas HAM terkait hal tersebut, di antaranya meminta agar Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak dan BPN menunda pengukuran lahan milk warga Desa Wadas yang sudah setuju untuk pengukuran.
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO
Jajaran anggota Polres Purworejo mengimbau warga Desa Wadas untuk membubarkan aksinya di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Jumat (24/4/2021).
”Komnas HAM juga meminta Polda Jateng untuk menarik aparat yang bertugas di Desa Wadas dan melakukan evaluasi total terhadap pendekatan yang dilakukan serta memberi sanksi kepada petugas yang terbukti melakukan kekerasan kepada warga. Kepada Polres Puworejo, kami minta agar segera melepaskan warga yang ditahan,” kata Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara dalam keterangannya.
Selain itu, Komnas HAM juga meminta Gubernur Jateng, BBWS Serayu Opak, dan pihak terkait menyiapkan alternatif- alternatif solusi terkait permasalahan penambangan batu andesit di Desa Wadas untuk disampaikan dalam dialog yang akan difasilitasi Komnas HAM. Beka juga berpesan semua pihak menahan diri, menghormati hak orang lain, dan menciptakan suasana yang kondusif bagi terbangunnya dialog berbasis prinsip hak asasi manusia.