Makam Korban Penganiayaan Panti Rehab Bupati Langkat Akan Dibongkar
Polda Sumut bersiap membongkar makam korban penganiayaan di panti rehabilitasi narkoba di rumah Bupati Langkat. Sedikitnya tiga korban penganiayaan hingga meninggal dan enam korban penganiayaan ditemukan.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Kepolisian Daerah Sumatera Utara bersiap membongkar makam yang diduga korban penganiayaan di panti rehabilitasi narkoba di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin. Polisi menemukan sedikitnya tiga korban penganiayaan hingga meninggal dan enam korban penganiayaan.
”Dalam waktu dekat, kasus ini (kasusnya) akan dinaikkan ke penyidikan. Siapa pun yang berkaitan dengan kejadian ini akan diproses, termasuk bupati nonaktif,” kata Kepala Polda Sumut Inspektur Jenderal RZ Panca Putra Simanjuntak di Medan, Rabu (9/2/2022).
Panca mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan dengan sangat hati-hati terutama untuk melindungi saksi-saksi. Sampai sekarang, polisi belum mengungkap identitas para korban agar keluarga berani bersaksi dalam proses penyelidikan.
Penyidik pun sudah meminta keterangan terhadap 63 saksi baik dari orang yang pernah menjalani rehab di panti tersebut, keluarganya, pengelola, orang yang mengetahui, maupun anggota organisasi kepemudaan yang diduga terlibat dalam penganiayaan.
Penyelidikan dugaan penganiayaan itu dilakukan setelah ditemukannya dua ruangan serupa penjara di kompleks rumah pribadi Terbit. Belakangan diketahui penjara itu merupakan panti rehabilitasi narkoba. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sekitar 48 penyalah guna narkoba di ruangan berjeruji besi itu. Saat itu, KPK melakukan penggeledahan terkait operasi tangkap tangan kasus korupsi Bupati Langkat, Rabu (19/1/2022).
Panca mengatakan, penyidik sudah mengetahui pola penganiayaan yang dilakukan di panti rehab itu. Penganiayaan dilakukan sangat intensif terhadap penghuni yang baru masuk. Pengelola panti melaporkan kepada keluarga bahwa korban meninggal karena sakit. Sedikitnya sudah 656 orang yang menjalani rehabilitasi di sana sejak 2010.
”Kami menduga masih ada korban meninggal lainnya selain dari tiga yang sudah kami temukan,” kata Panca.
Kami menduga masih ada korban meninggal lainnya selain dari tiga yang sudah kami temukan.
Penyidik sudah mendatangi makam tiga orang yang diduga korban penganiayaan. Para korban meninggal sejak 2015 hingga 2021. Polisi pun membuka kemungkinan untuk membongkar makam untuk proses forensik.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia M Choirul Anam mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan dari Terbit yang sedang ditahan KPK. ”Kami meminta keterangan dari Terbit selama 2 jam,” kata Choirul.
Choirul menyebut, pihaknya juga menemukan setidaknya tiga korban penganiayaan hingga meninggal. Komnas menemukan pola penganiayaan di panti rehabilitasi itu. Salah satu korban meninggal setelah tujuh hari masuk ke panti rehab itu.
Kepemilikan orangutan
Selain kasus korupsi dan dugaan penganiayaan hingga meninggal, Terbit diduga melakukan tindak pidana kepemilikan hewan dilindungi, yakni orangutan. Orangutan ditemukan dari sebuah kandang besi di halaman rumahnya.
”Kasus ini masih dalam proses penyelidikan,” kata Kepala Seksi Wilayah I Medan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Haluanto Ginting.
Haluanto mengatakan, pihaknya memeriksa saksi bernama Robin yang mengaku memiliki dan memelihara orangutan itu. Namun, petugas masih akan memeriksa Terbit untuk membuktikan keterlibatannya dalam kepemilikan hewan dilindungi itu.