Terlibat Peredaran Sabu, Polisi Pengawal Pribadi Gubernur Kepri Bakal Dipecat dan Dipidana
ARG (32), anggota Polri sekaligus pengawal pribadi Gubernur Kepulauan Riau, akan dipidana dan dipecat karena terlibat dalam peredaran narkotika. ARG dan dua tersangka lain ditangkap karena memiliki sabu 6,7 kilogram.
Oleh
PANDU WIYOGA
·3 menit baca
BATAM, KOMPAS — Jajaran Kepolisian Daerah Kepulauan Riau akan memidanakan dan memecat anggotanya yang terlibat peredaran narkotika. Tidak ada toleransi bagi semua anggota polisi yang terlibat kasus seperti ini.
Sebelumnya, polisi membongkar kasus peredaran narkotika yang melibatkan anggota polisi. Selain berstatus Polri, tersangka ARG (32) merupakan pengawal pribadi Gubernur Kepulauan Riau.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri Komisaris Besar Harry Goldenhardt, Rabu (2/2/2022), mengatakan, Kepala Polda Kepri sudah mengambil tindakan sesuai arahan Kepala Polri. Tidak ada toleransi bagi anggota polisi yang terlibat penyalahgunaan narkotika, apalagi terlibat peredaran narkotika.
”Hal ini sangat memalukan. Yang dilakukan oknum ARG merupakan tindakan tercela. (Konsekuensinya) Dia dipidana dan dipecat, ini yang akan dilakukan Kepala Polda Kepri,” kata Harry saat memberikan keterangan pers di Markas Polda Kepri, Batam.
Ia menuturkan, dalam kasus itu ada tiga tersangka yang terlibat, yakni M, ARG, dan DTP. Awalnya, pada 22 Januari 2022, tim dari Satuan Reserse dan Narkoba Polres Tanjung Pinang menangkap M dan menyita barang bukti sabu 1,6 kilogram.
Tersangka M mengaku pernah mengajak ARG untuk mengambil paket sabu dari pantai di wilayah Resor Club Med, Kawasan Wisata Lagoi, Kabupaten Bintan. Tersangka ARG ditangkap polisi pada 24 Januari 2022. Dari keterangan ARG, diketahui sabu yang mereka ambil di Pantai Club Med disembunyikan di rumah DTP. Oleh karena itu, polisi lalu menangkap DTP dan menemukan barang bukti sabu seberat 5,1 kg di rumahnya.
”Atas perintah Kapolda, kasus ini ditarik ke Polda. Penyidikannya kini dilakukan penyidik dari Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Kepri,” ujar Harry.
Tiga tersangka tidak dihadirkan saat Harry memberikan keterangan pers di Markas Polda Kepri. Harry mengatakan, para tersangka sedang menjalani pemeriksaan maraton untuk mempercepat pemberkasan perkara.
Menurut dia, tiga tersangka akan dikenai Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup. ”Khusus terhadap oknum anggota (Polri) akan diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan,” ujar Harry.
Selain berstatus sebagai anggota Polri, tersangka ARG adalah pengawal pribadi Gubernur Kepri Ansar Ahmad. Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kepri Hasan. ”Sudah saya cek berita tersebut. Salah satu tersangka (memang) pengawal pribadi gubernur,” kata Hasan melalui pernyataan tertulis, Senin (31/1/2022).
Hasan menyatakan, kasus yang melibatkan pengawal pribadi Gubernur Kepri itu tidak ada hubungannya dengan Ansar. Dipastikan bahwa tersangka melakukan hal tersebut di luar aktivitas kedinasan.
Menurut Hasan, Gubernur Kepri mengapresiasi tindakan tegas polisi yang telah menangkap para tersangka. Gubernur Kepri juga berharap polisi dapat mengusut kasus ini hingga tuntas.
”Sejak awal, kami berkomitmen bahwa narkoba adalah musuh bersama. Karena itu, kami harus mencegah peredarannya tanpa pandang bulu, siapa pun yang terlibat harus ditindak. Kini, polisi telah membuktikan hal itu,” kata Hasan.