Viral Video Konser Musik, Obyek Wisata di Subang Ditutup
Obyek wisata Taman Anggur Kukulu, Subang, Jawa Barat, ditutup hingga 3 Februari 2022 karena melanggar protokol kesehatan. Tindakan ini dilakukan setelah berlangsungnya konser yang memicu kerumunan beberapa waktu lalu.
Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Kerumunan pengunjung di obyek wisata Taman Anggur Kukulu, Subang, Jawa Barat, yang belakangan menjadi perbincangan di jagat media sosial berdampak pada tindakan tegas penutupan tempat wisata tersebut. Di tengah peningkatan kasus Covid-19, warga diminta beraktivitas di ruang publik dengan protokol kesehatan ketat.
Taman Anggur Kukulu menjadi perbincangan di dunia maya dalam beberapa hari terakhir. Rekaman video terkait kerumunan kegiatan di lokasi tersebut beredar di sejumlah akun media sosial sejak Minggu (30/1/2022). Akibatnya, tempat wisata di Kecamatan Pagaden Barat ini ditutup hingga Kamis (3/1/2021). Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Nomor PR.01/276/Disparpora yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Subang.
Video yang viral di media sosial itu menunjukkan konser musik yang diadakan di Taman Anggur Kukulu Pagedan Barat, Subang, dipadati pengunjung yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Terlihat ribuan penonton sedang asyik berjoget tanpa menerapkan prokes. Banyak penonton tidak mengenakan masker saat konser musik berlangsung.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengapresiasi tindakan Pemerintah Subang yang menutup tempat wisata ini. Tindakan tegas dibutuhkan agar masyarakat memahami pentingnya penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam berkegiatan di tengah pandemi. Apalagi, saat ini penambahan kasus Covid-19 di Jabar telah mencapai ribuan orang per hari.
”Saya sudah koordinasikan dengan Bupati Subang agar melakukan tindakan tegas. Saya kira itu sudah dilakukan dan saya apresiasi. Yang penting, sekarang (kegiatan) apa pun boleh lakukan asal prokes (protokol kesehatan) tetap terukur. Kalau dempetan (bersinggungan), tanpa masker, itu harus dintindak tegas,” ujarnya di Bandung, Rabu (2/2/2022).
Berdasarkan data yang dihimpun Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jabar (Pikobar), 731.106 total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 ditemukan di Jabar hingga Selasa (1/2/2022) pukul 21.00. Tercatat penambahan kasus sebanyak 4.249 orang dibandingkan hari sebelumnya.
Jumlah ini jauh lebih tinggi dibandingkan sepekan sebelumnya. Pada 26 Januari 2022, misalnya, penambahan kasus harian hanya 1.619 orang dari total kasus 715.605 orang. Kemudian, penambahan kasus harian semakin merangkak naik hingga menyentuh hampir empat kali lipat.
Menurut Emil, penindakan pelanggaran prokes di setiap daerah bisa dilakukan kepala daerah tingkat kabupaten/kota, seperti di Subang. Selain itu, dia juga mencontohkan keputusan Kota Bogor menghentikan pembelajaran tatap muka guna menghindari lonjakan kasus Covid-19. Belakangan, kebijakan itu kemudian diralat.
”Semua tindakan tegas itu sudah dilakukan, seperti masalah di Subang dan terkait PTM di Kota Bandung. Ini koordinasi dengan provinsi, tetapi penindakan tetap dari kepala daerah, tidak harus berlapis dengan provinsi,” ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jabar Komisaris Besar Ibrahim Tompo menjelaskan, terkait kegiatan di obyek wisata di Subang, kepolisian mendapatkan surat pemberitahuan acara berupa kegiatan silaturahmi. Namun pada pelaksanaannya, panitia mengundang artis nasional dan mengadakan konser musik sehingga menimbulkan kerumunan dan pelanggaran prokes.
”Karena terjadi kerumunan di lokasi penonton, Kepala Bagian Operasi Polres Subang meminta panitia menghentikan kegiatan dan massa dibubarkan. Para penyanyi juga segera dibawa ke luar lokasi sehingga massa tidak terkonsentrasi,” katanya.
Kapolda Jabar telah menginstruksikan jajaran agar tidak memberikan izin dan rekomendasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan melanggar prokes. (Kombes Ibrahim Tompo)
Ibrahim menyatakan, kepolisian tidak akan memberikan izin dan rekomendasi untuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran prokes. Hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 yang mulai meningkat.
“Kapolda Jabar telah menginstruksikan jajaran agar tidak memberikan izin dan rekomendasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan melanggar prokes. Apabila ditemukan, akan segera dibubarkan,” kata Ibrahim.