Kasus Sabu 6,7 Kilogram, Pengawal Pribadi Gubernur Kepri Salah Satu Tersangka
Seorang pengawal pribadi Gubernur Kepulauan Riau ditangkap polisi karena kedapatan membawa sabu seberat 6,7 kilogram. Kini, kasus itu dalam penyidikan Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Kepri.
Oleh
PANDU WIYOGA
·2 menit baca
BATAM, KOMPAS — Jajaran Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menyidik tiga tersangka yang telah ditangkap beberapa waktu sebelumnya karena membawa sabu 6,7 kilogram di Kota Tanjung Pinang. Salah satu tersangkanya adalah pengawal pribadi Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri Komisaris Besar Harry Goldenhardt, Selasa (1/2/2022), mengatakan, kasus dilimpahkan Senin kemarin ke Polda Kepri oleh Polres Tanjung Pinang. Saat ini, Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Kepri tengah menyidik tiga tersangka dengan inisial M, ARG, dan DTP.
”Barang bukti yang disita adalah narkotika jenis sabu-sabu seberat 6,7 kilogram,” kata Harry saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp.
Diketahui bahwa salah satu tersangka, yakni ARG, adalah pengawal pribadi Gubernur Kepri Ansar Ahmad. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kepri Hasan.
”Sudah saya cek berita tersebut. Salah satu tersangka (memang) pengawal pribadi gubernur,” kata Hasan melalui pernyataan tertulis. Informasi yang beredar, pengawal itu merupakan seorang polisi, Namun, belum ada keterangan resmi dari kepolisian.
Hasan menyatakan, kasus yang melibatkan pengawal pribadi Gubernur Kepri itu tidak ada hubungannya dengan Ansar. Dipastikan bahwa tersangka melakukan hal tersebut di luar aktivitas kedinasan.
Menurut Hasan, Gubernur Kepri mengapresiasi tindakan tegas polisi yang telah menangkap para tersangka. Gubernur Kepri juga berharap polisi dapat mengusut kasus ini hingga tuntas.
”Sejak awal, kami berkomitmen bahwa narkoba adalah musuh bersama. Karena itu, kami harus mencegah peredarannya tanpa pandang bulu, siapa pun yang terlibat harus ditindak. Kini, polisi telah membuktikan hal itu,” kata Hasan.