BNN Temukan Orang Bukan Pengguna Narkoba di Panti Rehab Bupati Langkat
BNN Langkat masih terus melakukan asesmen terhadap penyalah guna narkoba yang ditemukan di rumah pribadi Bupati Langkat. BNN pun menemukan penghuni panti rehab yang bukan pencandu narkoba.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
STABAT, KOMPAS — Badan Narkotika Nasional Kabupaten Langkat masih terus melakukan asesmen terhadap penyalah guna narkoba yang ditemukan di panti rehabilitasi narkoba di rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin. BNN pun menemukan penghuni panti rehab yang bukan pencandu narkoba.
”Ada satu penghuni rehab yang berdasarkan hasil asesmen dia bukan penyalah guna narkoba. Dia dimasukkan keluarganya ke panti itu karena kasus perselingkuhan,” kata Pelaksana Tugas Kepala BNN Kabupaten Langkat Rosmyati, Jumat (28/1/2022).
Rosmyati mengatakan, pihaknya menargetkan bisa melakukan asesmen terhadap 48 residen di panti rehab di rumah Terbit. Namun, saat ini mereka masih terkendala karena sebagian besar residen sudah kembali ke keluarga dan tidak mau mengikuti asesmen yang dilakukan di Kantor Camat Kuala.
Rosmyati menyebut asesmen sangat penting untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan terhadap para penyalah guna narkoba itu agar bisa sembuh dari kecanduan narkoba. Asesmen dilakukan dengan wawancara, observasi, pemeriksaan fisik, psikis, dan tes urine. Sembilan orang yang sudah melakukan asesmen tidak ada lagi yang positif pengguna narkoba.
Rosmyati mengatakan, salah satu kendala dalam rehabilitasi penyalah guna narkoba adalah minimnya kapasitas panti rehab dibandingkan dengan jumlah pencandu yang harus disembuhkan. Untuk mengatasi hal tersebut, BNN Langkat pun sudah bekerja sama untuk melakukan rawat jalan dengan beberapa rumah sakit, seperti RSUD Tanjung Pura dan RSU Delia.
”Untuk penyalah guna yang masih memerlukan rehab kami arahkan untuk menjalani rehab resmi di sana,” kata Rosmyati.
Perlindungan korban
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, ditemukannya panti rehab mirip penjara menjadi perhatian mereka karena ada dugaan para penghuni panti diperlakukan seperti tahanan.
”Kami sudah menemui beberapa pihak dari Polda Sumut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, pengelola, dan penghuni panti rehab,” kata Edwin dalam keterangan tertulis.
Edwin menyebut, pihaknya juga sudah mewawancarai tiga orang yang pernah dikurung di panti rehab itu. Mereka juga menanyai keluarganya. Selain itu, mereka juga mengunjungi langsung panti rehab dan pabrik kelapa sawit yang diduga tempat para residen dipekerjakan.
Kedatangan LPSK juga untuk memastikan penyelidikan yang dilakukan terhadap dugaan perdagangan manusia itu tetap melindungi hak-hak para penghuni panti rehab sebagai saksi ataupun korban.
Anak saya pernah masuk ke panti rehab resmi biayanya Rp 1 juta per bulan. Saya tidak sanggup lagi membayarnya, makanya saya bawa ke panti rehab bupati. (Lamoh Sitepu)
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya masih mendalami penyelidikan terkait laporan dugaan penganiayaan, penyiksaan, atau kerja paksa di panti rehab itu. Sampai saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelidikan itu.
Polisi juga belum bisa menyimpulkan apakah ada tindak pidana dalam proses pengelolaan panti rehab itu. ”Penyidik masih terus mendalami kasus ini,” katanya.
Hadi mengatakan, pihaknya fokus mendalami bagaimana metode dan prosedur yang dilaksanakan dalam melakukan pembinaan terhadap para penyalah guna narkoba. Penyidik pun akan melihat apakah tindakan yang dilakukan itu termasuk pembinaan atau ada unsur tindak pidana.
Lamoh Sitepu (55), orangtua penyalah guna narkoba, mengatakan, mereka berharap pemerintah bisa menyediakan panti rehab gratis. Mereka memasukkan anaknya ke sana terutama karena tidak punya uang untuk membayar panti rehab resmi. Selain itu, kapasitas panti rehab juga sangat terbatas.
”Anak saya pernah masuk ke panti rehab resmi biayanya Rp 1 juta per bulan. Saya tidak sanggup lagi membayarnya, makanya saya bawa ke panti rehab bupati,” ujarnya.
Menurut data BNN, prevalensi penyalah guna narkoba di Sumut mencapai 2,53 persen atau sekitar 256.000 orang. Prevalensi itu jauh di atas nasional yang mencapai 1,8 persen. Namun, jumlah panti rehabilitasi masih sangat minim di Sumut.