logo Kompas.id
NusantaraReklamasi Ilegal di Danau...
Iklan

Reklamasi Ilegal di Danau Singkarak Berlanjut, Potensi Kerugian Negara Rp 3,3 Miliar

Reklamasi tanpa izin di Danau Singkarak, Kabupaten Solok, Sumbar, kembali dilanjutkan, bahkan mulai didirikan bangunan untuk obyek wisata sejak akhir 2021.

Oleh
YOLA SASTRA
· 6 menit baca
Foto drone lokasi reklamasi tanpa izin di Danau Singkarak, Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, Sumbar, 16 November 2021.
DOKUMENTASI WALHI SUMBAR

Foto drone lokasi reklamasi tanpa izin di Danau Singkarak, Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, Sumbar, 16 November 2021.

PADANG, KOMPAS — Kegiatan reklamasi tanpa izin di Danau Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, berlanjut. Bahkan, sejak akhir 2021 di lokasi reklamasi mulai berdiri bangunan obyek wisata. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi Sumatera Barat menghitung, potensi kerugian negara akibat kegiatan ilegal itu mencapai Rp 3,3 miliar. Komisi Pemberantasan Korupsi dan sejumlah kementerian terkait mendorong kegiatan tersebut dihentikan.

Persoalan itu mengemuka dalam diskusi ”Pemulihan Danau Singkarak sebagai Kekayaan Negara” yang diadakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara luring di Jakarta dan daring, Jumat (21/1/2022). Diskusi menghadirkan pembicara dari KPK, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasipnal (ATR/BPN), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Pemerintah Provinsi Sumbar, serta Walhi Sumbar.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000