logo Kompas.id
NusantaraSempat Bebas, MA Menjatuhkan...
Iklan

Sempat Bebas, MA Menjatuhkan Vonis 15 Tahun Penjara pada Pemerkosa Anak Kandung

Kasus kekerasan terhadap anak di Aceh terus berulang. Laporan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh sepanjang 2017-2019, jumlah kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 2.692 kasus.

Oleh
ZULKARNAINI
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JBlgjtuFJLFCy04E2CuuS7ZLEJ0=/1024x461/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F12%2FWhatsApp-Image-2021-12-23-at-13.21.48_1640266433.jpeg
GILANG UNTUK KOMPAS

Para perempuan aktivis menggelar aksi di halaman Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Banda Aceh, Kamis (23/12/2021). Mereka mendesak pemerintah serius melindungi anak-anak dari korban kekerasan seksual.

JANTHO, KOMPAS —  Majelis Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan vonis penjara 15 tahun penjara terhadap Sur (45), terdakwa pemerkosa anak kandung di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh. Padahal, sebelumnya oleh hakim Mahkamah Syar’iyah (Pengadilan Agama) Provinsi Aceh membebaskan terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Shiqqi Noer Salsa, yang dihubungi, Kamis (13/1/2022), menuturkan, putusan hakim Mahkamah Agung sesuai dengan tuntutan yang mereka ajukan.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000