Gubernur Bali Kucurkan Insentif ke Perbekel dan Bandesa
Pemprov Bali memberikan insentif kepada kepala desa (perbekel) dan kepala desa adat (bandesa) di seluruh Bali mulai Januari 2022. Perbekel dan bandesa diharapkan berkomitmen menyukseskan program-program pemerintah.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Sebanyak 638 perbekel atau kepala desa di Bali mendapatkan insentif masing-masing Rp 1,5 juta per bulan dan sejumlah 1.493 bandesa atau kepala desa adat memperoleh tambahan insentif Rp 1 juta per bulan dari Pemerintah Provinsi Bali. Dengan adanya bantuan keuangan khusus itu, seluruh perbekel dan bandesa di Bali diharapkan semakin memperkuat komitmen, partisipasi, dan tanggung jawabnya dalam menjalankan dan menyukseskan kebijakan, program, dan kegiatan prioritas Pemprov Bali.
Pemberian insentif bagi perbekel dan tambahan insentif untuk bandesa itu diumumkan Gubernur Bali Wayan Koster di Kota Denpasar, Bali, Minggu (9/1/2022).
Dalam jumpa pers bersama perwakilan perbekel dan bandesa di Gedung Jaya Sabha, Kota Denpasar, Gubernur Koster menyebutkan insentif kepada perbekel dan tambahan insentif bagi bandesa di Bali itu sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2022 dan akan diberikan mulai Januari 2022.
Koster menyebutkan, total anggaran untuk insentif bagi perbekel itu mencapai Rp 11,4 miliar yang menjadi bantuan keuangan khusus yang langsung diberikan ke perbekel. Adapun tambahan insentif bagi bandesa di seluruh desa adat di Bali dialokasikan melalui bantuan operasional desa adat yang sudah diprogramkan Pemprov Bali. Pemprov Bali mengalokasikan anggaran Rp 300 juta untuk setiap desa adat di Bali yang berjumlah 1.493 desa adat.
Sebelumnya, rencana pemberian insentif bagi perbekel dan insentif tambahan untuk bandesa itu telah diungkapkan Gubernur Koster dalam pidato akhir tahunnya pada Jumat (31/12/2021). Setiap perbekel diberikan insentif Rp 1,5 juta per bulan. Sementara setiap bandesa mendapat tambahan insentif Rp 1 juta per bulan dari sebelumnya 1,5 juta per bulan sehingga setiap bandesa akan menerima Rp 2,5 juta per bulan.
Dalam jumpa pers yang diikuti jajaran Majelis Desa Adat (MDA) dan Forum Perbekel Bali itu, Koster mengatakan, desa dan desa adat merupakan struktur pemerintahan yang menjadi lembaga pelaksana kebijakan Pemprov Bali. Perbekel dan bandesa merupakan pemimpin pemerintahan di wilayah desa maupun desa adat dalam melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan Pemprov Bali dalam skala desa dan desa adat.
Desa dan desa adat merupakan struktur pemerintahan yang menjadi lembaga pelaksana kebijakan Pemprov Bali. (Wayan Koster)
Pemprov Bali sudah mencanangkan dan menjalankan sejumlah program prioritas yang melibatkan peran desa dan desa adat, di antaranya, program pengelolaan sampah berbasis sumber di desa, kelurahan, dan desa adat; program pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai; dan program pelindungan danau, mata air, sungai, dan laut serta program pemasaran dan pemanfaatan produk pertanian, perikanan, dan industri lokal Bali.
Selain itu, sedang dijalankan pula program pendukung, antara lain, program pelindungan pura, pratima, dan simbol keagamaan; program sistem pengamanan lingkungan terpadu berbasis desa adat; dan program penguatan dan pelindungan tari sakral Bali yang berkaitan tari sakral di desa adat serta program pelindungan dan penggunaan bahasa, aksara, dan sastra Bali.
Ketua Forum Perbekel Bali I Gede Pawana menyatakan pihaknya mengapresiasi dan berterima kasih kepada Gubernur Bali dan Pemprov Bali karena sudah mengalokasikan anggaran khusus bagi para perbekel. ”Insentif ini sebagai dana tambahan dalam pelaksanaan program pemerintah,” kata Pawana, yang merupakan Perbekel (Kepala Desa) Duda Timur, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem.
Pawana juga mengatakan, pemberian insentif itu merupakan kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur dan mengurus kepentingan daerah sesuai ketentuan undang-undang mengenai pemerintah daerah. Meski insentif itu menjadi hak perbekel, insentif bagi perbekel dapat digunakan untuk membantu pelaksanaan program pemerintah dan penggunaannya dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, antara lain, melalui forum Badan Permusyawaratan Desa (BPD).