Terdakwa Pemerkosa 13 Siswa di Bandung Palsukan Umur Korban Saat Korban Bersalin
Terdakwa Herry Wirawan (36) menyatakan umur korban adalah 20 tahun saat persalinan. Dia juga memalsukan nama kerabatnya untuk mengisi kepengurusan yayasan.
Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
·2 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Herry Wirawan (36), terdakwa kasus kekerasan seksual pada 13 siswa di Kota Bandung, Jawa Barat, disebut memalsukan umur korban saat korban bersalin. Herry juga mencatut nama kerabatnya dalam kepengurusan yayasan yang dia kelola.
Hal itu terungkap dalam lanjutan persidangan kasus itu di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (28/12/2021). Agenda sidang yang kembali digelar tertutup itu adalah mendengarkan keterangan para saksi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil seusai persidangan memaparkan, ada enam saksi yang hadir dalam sidang kali ini. Mereka adalah dua paramedis yang membantu persalinan dan empat kerabat terdakwa.
”Tenaga medis terdiri dari dokter dan bidan di salah satu klinik di Bandung. Mereka membantu persalinan salah satu korban terdakwa. Kepada dokter, HW mengaku sebagai suami dan korban disebut berumur 20 tahun. Padahal, umurnya masih di bawah itu,” ujarnya.
Sementara itu, dari keterangan empat kerabatnya, Herry diketahui mencatut nama mereka menjadi anggota yayasan yang mengelola sekolah. Saksi terdiri dari orangtua terdakwa, saudara kandung, dan saudara ipar.
Berdasarkan papan nama salah satu sekolah yang dikelola HW, Madani Boarding School, lembaga pendidikan ini masuk ke dalam Yayasan Pendidikan dan Sosial Manarul Huda. Sekolah ini menjadi tempat para siswa bersekolah dan beberapa di antaranya menjadi korban.
Kekerasan seksual yang dilakukan Herry terjadi dalam kurun 2016-2021. Sebanyak 13 siswa menjadi korban pelecehan dan pemerkosaan oleh Herry. Sebagian korban melahirkan sembilan bayi.
”Kesaksian dari aktivitas persalinan serta pencatutan nama di yayasan akan memberatkan HW,” ujarnya.
Dewan Pembina Komisi Nasional Perlindungan Anak Bimasena menyatakan akan terus mengawal kasus ini. Apalagi, dia mendapatkan informasi Herry meminta salah satu anak untuk aborsi.
”Tetapi, informasi ini akan kami lihat di fakta persidangan berikutnya. Yang penting, kami akan mendorong untuk hukuman berat kepada terdakwa karena tindakan ini tidak manusiawi dan merugikan anak,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum dari para korban pemerkosaan, Yudi Kurnia, menyayangkan para pihak yang membiarkan kejadian tersebut. Dia melihat, sudah terjadi kelahiran lebih dari satu orang dan bisa saja melibatkan sejumlah pihak. Namun, aksi itu baru tercium saat keluarga korban melaporkan ke pihak yang berwajib.
”Terkait indikasi keterlibatan istri dan yang lainnya, semua itu harus diungkap. Saya tidak mau spekulasi. Namun, saya menyayangkan tidak ada yang melaporkan kejadian ini. Ini kembali ke kepekaan sosial, kepedulian terhadap anak,” ujar Yudi.