Pemungutan Suara Ulang di Yalimo sampai di Tahap Pencabutan Nomor Urut Calon
KPU telah melaksanakan tahapan penetapan dan pencabutan nomor urut dua pasangan calon kepala daerah dalam pemungutan suara ulang di Yalimo. Namun, pada tahapan pengambilan nomor urut, salah satu pasangan tak mau hadir.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·3 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Pelaksanaan tahapan pemungutan suara ulang di Kabupaten Yalimo telah mencapai tahapan pencabutan nomor urut calon bupati dan wakil bupati pada Selasa (28/12/2021). Pasangan Nahor Nekwek-John Wilil mendapatkan nomor urut satu, sedangkan pasangan Lakius Peyon dan Nahum Mabel nomor urut dua.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yalimo Yehemia Walianggen saat dihubungi dari Jayapura, Papua, Selasa sore, mengatakan, pencabutan nomor urut calon terlaksana di Distrik Elelim, ibu kota Yalimo, sekitar pukul 10.00 WIT. Sebelumnya, lanjut Yehemia, pihaknya telah melaksanakan penetapan dua pasangan calon yang memenuhi verifikasi faktual pada Senin kemarin.
”Kegiatan pencabutan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati Yalimo berlangsung kondusif. Kami telah menetapkan dua pasangan calon ini setelah tahapan verifikasi faktual dokumen sejak awal bulan ini,” tuturnya.
Yehemia mengakui, hanya pasangan Nahor Nekwek-John Wilil yang hadir pada pelaksanaan tahapan pencabutan nomor urut. Sementara pasangan Lakius Peyon dan Nahum Mabel tidak hadir dalam tahapan tersebut karena sedang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sesuai rencana, pemungutan suara ulang di Yalimo akan terselenggara pada 26 Januari 2022 di seluruh wilayah Yalimo yang terdiri atas lima distrik. Jumlah pemilih tetap mencapai 90.948 orang di 327 tempat pemungutan suara (TPS) di 298 kampung.
KPU Yalimo pun telah merekrut 25 anggota Panitia Pemilihan Distrik dan 894 anggota Panitia Pemungutan Suara untuk bertugas di 298 kampung. Mereka akan berperan penting dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang yang ketiga kalinya di kabupaten yang berada di daerah pegunungan tengah Papua ini.
”Pasangan Lakius-Nahum yang mendapatkan nomor urut dua tidak hadir dalam kegiatan ini. Mereka mengajukan gugatan karena merasa putusan MK terkait tenggat pelaksanaan PSU selama 120 hari sudah terlewati. Seharusnya pelaksanaan pemungutan suara ulang pada tanggal 17 Desember 2021,” kata Yehemia.
Ia pun menjelaskan, KPU Yalimo telah bersurat ke KPU RI dan MK terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang pada 26 Januari mendatang. ”Penyebab terjadinya keterlambatan karena masalah gangguan keamanan setelah putusan MK yang mendiskualifikasikan salah satu pasangan calon pada 29 Juni 2021. Kami juga baru menandatangani naskah perjanjian hibah daerah untuk anggaran pemungutan suara ulang pada bulan Oktober,” ungkap Yehemia.
Sementara itu, Ketua KPU Papua Diana Simbiak mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan KPU Yalimo terkait pelaksanaan setiap tahapan pemungutan suara ulang. Ia pun berharap adanya jaminan keamanan dari kepolisian setempat agar pelaksanaan pemungutan suara ulang di Yalimo tidak lagi terhambat karena situasi keamanan yang tidak kondusif.
Pasangan Lakius-Nahum yang mendapatkan nomor urut dua tidak hadir dalam kegiatan ini. Mereka mengajukan gugatan karena merasa putusan MK terkait tenggat pelaksanaan PSU selama 120 hari sudah terlewati.
Kepala Polres Yalimo Ajun Komisaris Besar Hesman Napitupulu menyatakan, pihaknya memastikan setiap pelaksanaan tahapan pemungutan suara ulang berjalan lancar dan aman. Sebanyak 604 personel gabungan Polres Yalimo dan Brimob Nusantara terus bersiaga mengantisipasi konflik yang berpotensi mengganggu pelaksanaan pemungutan suara ulang.
Komandan Kodim 1702/Jayawijaya Letnan Kolonel (Inf) Arif Budi Situmeang berharap masyarakat setempat dapat bekerja sama dalam menjaga ketertiban dan keamanan selama proses pelaksanaan pemungutan suara ulang dari awal hingga tuntas.
”Kami tidak ingin konflik sosial yang terjadi beberapa bulan lalu terulang kembali. Dampak yang ditimbulkan akibat konflik sangat merugikan banyak pihak, termasuk masyarakat sendiri,” ujarnya.
Pilkada Yalimo diulang menyusul putusan MK mendiskualifikasi Erdi Dabi sebagai calon bupati Yalimo pada 29 Juni 2021. MK menilai Erdi masih berstatus mantan terpidana sehingga baru dapat mengajukan diri sebagai calon bupati lima tahun mendatang.
Putusan ini memicu kerusuhan di Distrik Elilem, ibu kota Yalimo. Ratusan pendukung Erdi diduga membakar 34 bangunan kantor pemerintah serta 126 rumah dan kios warga. Massa juga membakar 4 kendaraan roda empat dan 115 sepeda motor. Total kerugian akibat peristiwa itu mencapai Rp 324 miliar.