Pencuri Lintas Pulau Mengakhiri Perjalanan dengan Kaki Tertembak di Palangkaraya
Empat pencuri yang merupakan komplotan pencuri lintas pulau di Indonesia ditangkap polisi. Mereka mencuri di dua kantor notaris dan dua toko ritel di Kota Palangkaraya, Kalteng. Timah panas pun bersarang di kaki.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·4 menit baca
Komplotan pencuri lintas provinsi mengakhiri aksinya di Palangkaraya. Bukan karena tobat, melainkan karena timah panas yang bersarang di kaki para pelaku.
Polisi menangkap empat pelaku pencurian dengan inisial A (34), S (30), MA (31), dan MR (28). Keempatnya berasal dari Sulawesi. Setelah melancarkan aksi di sejumlah wilayah di Kalimantan, mereka memutuskan menuju Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (15/12/2021).
Mereka menyewa kamar di sebuah losmen tak terlalu jauh dari Bandar Udara Tjilik Riwut, Kota Palangkaraya. Begitu tiba, empat orang itu menghabiskan waktu seharian untuk memantau lokasi target pencurian.
Pada Kamis (16/12/2021), aksi pun dilancarkan saat orang-orang sedang terlelap. Pukul 02.00, keempat pelaku menuju sebuah kantor notaris di Jalan Pierre Tendean. Selama memantau pada hari sebelumnya, para pelaku sudah memastikan kantor-kantor yang sepi penjagaan. Mereka kemudian membagi tugas.
A dan MA langsung naik ke lantai dua melalui tangga di samping kantor tersebut. A membawa linggis dan delapan obeng berbagai ukuran. Sedangkan S dan MR berjaga di bawah tangga mengawasi sekitarnya. Sampai di atas, A mencongkel pintu dengan linggis, kemudian keduanya masuk ke dalam ruangan dan hanya membutuhkan waktu lebih kurang 10 menit untuk menemukan brankas.
Brankas itu langsung dibongkar saat itu juga oleh A dan MA. Keduanya membutuhkan waktu kurang dari 30 menit untuk bisa membobol brankas dengan cara merusak pintu brankas dengan obeng dan linggis yang sudah mereka siapkan. Terdapat uang Rp 53 juta di dalam brankas tersebut.
Setelah berhasil dibuka, semua uang di dalam brankas dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam. Uang di dalam brankas tak cukup untuk disimpan dalam plastik sehingga ia mengambil sebuah tas dan menyimpan sisa uang di tas itu.
Tak hanya uang dalam brankas. Sebelum turun ke lantai satu, kedua pelaku itu menyambar sebuah laptop di atas meja. Mereka pun bergegas turun, menemui kawan mereka yang berjaga di bawah dan pergi ke lokasi berikutnya.
Sasaran berikutnya adalah toko ritel tak jauh dari kantor notaris tersebut. Di toko itu mereka kembali membuka paksa pintu depan, lalu masuk dan mengambil sejumlah rokok.
Aksi itu selesai dalam waktu lebih kurang 15 menit. Waktu belum menunjukkan pukul 03.00, para pelaku kembali ke losmen.
Keesokan harinya, Jumat (17/12/2021), pelaku melancarkan aksi yang sama, di waktu yang sama, di jalan yang berbeda. Sasarannya sama, yakni kantor notaris dan toko ritel.
Di kantor notaris kedua, mereka juga berhasil membobol brankas dan mendapatkan uang lebih kurang Rp 10 juta. Mereka juga mengambil sebuah laptop. Setelah itu mereka juga kembali membobol toko ritel dan mengambil sejumlah barang mulai dari rokok, minuman, dan makanan ringan.
Semuanya dilakukan di waktu yang sama pada dini hari, seperti hari sebelumnya. Bahkan, lama waktu mereka melancarkan aksinya pun lebih kurang sama.
”Kami juga mencuri di Bali dan Yogyakarta,” kata MA saat ditanya Kepala Kepolisian Resor Kota Palangkaraya Komisaris Besar (Kombes) Sandi Alfadien Mustofa di sela-sela jumpa media, Senin (20/12/2021).
Sandi menjelaskan, seusai mencuri sejumlah barang, pelaku juga mengambil rekaman kamera pemantau (CCTV). Mereka merupakan pencuri profesional yang sudah beraksi di sejumlah provinsi.
”Total itu mereka mencuri di dua kantor notaris dan dua toko ritel. Total kerugian atas barang yang dicuri itu mencapai Rp 203 juta,” ungkap Sandi.
Sandi menambahkan, setelah mendapatkan laporan, aparat langsung bergerak dan berhasil menangkap keempat pelaku tak jauh dari losmen tempat mereka menginap. Namun, keempat pelaku sempat berupaya kabur hingga perlu ditembak.
Timah panas pun bersarang di kaki para pelaku. ”Saat ditangkap itu mereka sedang menuju bandara untuk kembali ke Makassar,” ungkap Sandi.
Kasus ini masih terus ditelisik oleh aparat kepolisian. Bahkan, aparat di Palangkaraya sudah berkoordinasi dengan petugas di Bali dan Yogyakarta. Empat pelaku, lanjut Sandi, dikenai Pasal 363 Ayat 1 dan ke 5 KUHP dengan tuntutan pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Aksi pelaku pencuri lintas provinsi itu pun berhenti. Mereka kini ditahan di ruang tahanan Polres Kota Palangkaraya.