Pencuri Lintas Pulau Akhiri Nyawa ”Teman” Pria di Kemayoran
Polda Metro Jaya mengungkap pria pelaku pencurian barang dan pembunuhan sadis terhadap pria berusia 31 tahun di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat.
Oleh
Erika Kurnia
·2 menit baca
Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap pelaku pencurian barang dan pembunuhan sadis terhadap pria berusia 31 tahun di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat. Pelaku diketahui merupakan residivis beberapa kasus pencurian di sejumlah provinsi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, polisi telah menangkap Adji Subhi (20) alias Dika di Bandung, Jawa Barat. Ia ditetapkan sebagai tersangka pencurian dan pembunuhan berencana terhadap pria tunawicara Yossi Mahesa (31).
”Kasus ini terjadi pada Kamis, 9 Desember, di rumah korban di Kelurahan Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat. Akibat kejadian tersebut, satu orang meninggal bernama Yossi Mahesa,” kata Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/12/2021).
Kejadian berawal dari perkenalan antara pelaku dan korban lewat aplikasi kencan MiChat pada 26 November 2021. Setelah berkenalan, Dika kerap menginap di rumah Yossi dan melakukan hubungan badan sesama jenis.
Adji diketahui merupakan residivis kasus pencurian.
Pada Rabu (8/12/2021) malam, Adji main ke rumah Yossi, yang juga ditinggali orangtuanya. Saat itu, rumah Yossi sedang sepi karena ayah Yossi sedang dirawat di rumah sakit dalam kondisi kritis dan dijaga ibunya.
”Tanggal 9, Kamis, dini hari mereka melakukan hubungan intim. Kemudian, saat korban tertidur dan masih belum menggunakan pakaian, tersangka membunuh korban dengan menusuk leher dan perut sebanyak 11 kali,” ungkapnya.
Setelah membunuh Yossi, Adji sempat membersihkan diri dan memakai baju milik korban. Pelaku lalu membawa kabur sepeda motor, telepon genggam, dan uang tunai.
Sehari setelah kejadian, Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap Adji, yang diketahui berasal dari Palembang, Sumatera Selatan. Adji ditangkap di Apartemen Gateway, Cicadas, Bandung, Jawa Barat.
Adji dipersangkakan dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP dan atau 365 KUHP, tentang pembunuhan berencana. Ia diancam hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat menambahkan, Adji diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Ia pernah melakukan pidana pencurian di beberapa daerah.
”Dia pernah terlibat pencurian besi di Palembang. Lalu, yang bersangkutan pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor juga di Bandung, terus ada juga perkara yang sejenis. Terakhir, ia melakukan kegiatan yang barusan disampaikan,” paparnya.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui membunuh korban terakhir atas dasar motif ekonomi.