Moeldoko: KSP Kawal Arahan Presiden Terkait Reforma Agraria
Redistribusi lahan terkait program reforma agraria diharapkan juga disertai dengan program pemberdayaan masyarakat. Kantor Staf Presiden mendorong upaya pemberdayaan masyarakat penerima redistribusi lahan.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Pemerintah mengharapkan redistribusi lahan terkait program reforma agraria juga disertai dan dilanjutkan dengan program pemberdayaan masyarakat. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta kementerian dan lembaga menjalankan program reforma agraria yang sedang berjalan di 137 lokasi prioritas, termasuk di Bali, sekaligus upaya pemberdayaan masyarakat penerima redistribusi lahan.
”Sesuai arahan Presiden, setelah sertifikat redistribusi diserahkan pemerintah, diharapkan agar bermanfaat dan menjadi produktif,” kata Moeldoko dalam rapat koordinasi dengan jajaran kementerian, pemerintah daerah, dan lembaga masyarakat terkait program reforma agraria, yang dilangsungkan dari Gedung Jaya Sabha, rumah jabatan Gubernur Bali, di Kota Denpasar, Bali, Kamis (16/12/2021).
”Saya akan cek dan pastikan agar hal itu betul-betul dijalankan,” ujarnya ketika memimpin rapat koordinasi tersebut di Denpasar.
Selama 2021, Kantor Staf Presiden bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah membentuk gugus tugas, yakni Tim Percepatan Penyelesaian Konflik, untuk 137 lokasi prioritas. Langkah itu menjadi bentuk implementasi program reforma agraria yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018.
Adapun dalam rapat koordinasi di Bali, Kamis, secara khusus Moeldoko memimpin pembahasan penyelesaian dan penanganan sengketa atau konflik tenurial di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, menyangkut eks transmigran Timor Timur dan pemberdayaan di lokasi redistribusi hasil penyelesaian sengketa agraria di Kabupaten Buleleng.
Dalam rapat koordinasi itu, Sekretaris Daerah Provinsi Bali I Dewa Made Indra menyampaikan, pemerintah sudah meredistribusi 929 sertifikat tanah di Desa Sumberklampok. Indra menyebutkan masih ada sertifikat tanah yang sedang dalam proses.
Transmigran
Terkait program reforma agraria dan penyelesaian sengketa agraria di Desa Sumberklampok, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Sartika mengatakan, masyarakat eks transmigran Timor Timur di Desa Sumberklampok menginginkan reforma agraria menjadi jalan pemulihan hak eksisting lahan masyarakat.
Saya akan cek dan pastikan agar hal itu betul-betul dijalankan. (Moeldoko)
Dalam rapat koordinasi yang dipimpin Moeldoko di Denpasar, Kamis, Dewi mendesak pemerintah agar proses penyelesaian klaim kawasan hutan dipercepat dan usulan masyarakat eks transmigran di Desa Sumberklampok dapat disetujui.
Menurut Dewi, selain meminta hak atas tanah permukiman, masyarakat juga memerlukan sumber mata pencarian. Untuk itu, pemerintah juga diminta menyetujui redistribusi lahan dari pelepasan kawasan hutan untuk sumber kehidupan masyarakat.
Adapun I Nengah Kisid (58), warga Desa Sumberklampok, mengatakan, sebanyak 107 kepala keluarga eks transmigran Timor Timur yang bermukim di Desa Sumberklampok masih berupaya memperoleh pemulihan hak tanah di desa tersebut.
Ditemui seusai rapat koordinasi, Kisid menjelaskan, masyarakat eks transmigran Timor Timur itu mendiami lahan di Desa Sumberklampok selama 21 tahun menyusul pemulangan mereka dari lokasi transmigrasi di Timor Timur pada 1999-2000.
Desa Sumberklampok menjadi lokasi permukiman eks transmigran Timor Timur. Warga eks transmigran menempati kawasan hutan produksi terbatas mulai tahun 2000. Selain warga eks transmigran, di Desa Sumberklampok juga bermukim warga yang telah menempati lahan secara turun-temurun.
Adapun warga Desa Sumberklampok yang bermukim dan menggarap lahan secara turun-temurun di desa itu mendapat sertifikat redistribusi lahan eks hak guna usaha, yang diserahkan Gubernur Bali pada November 2021.
Lebih lanjut Moeldoko mengatakan, dalam mengawal program reforma agraria itu, Kantor Staf Presiden (KSP) juga berkoordinasi dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Pertanian, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan, dalam upaya mendorong pemberdayaan masyarakat di Desa Sumberklampok.
Dikatakan, dari hasil pemetaan sosial Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional di Buleleng, terdapat model pemberdayaan yang dapat diterapkan di Desa Sumberklampok, di antaranya pemberdayaan madu lebah hutan, pembudidayaan ternak, pembuatan tepung ubi kayu (mocaf), dan pembuatan tikar atau kerajinan pandan.
Karena itu, Moeldoko mengharapkan, model pemberdayaan masyarakat penerima redistribusi lahan di Desa Sumberklampok berjalan sehingga dapat ditiru dan direplikasi di daerah lain.